Lakukan Pengembangan Kasus Ilog di SM Rimbang Baling, Polisi Buru Pihak Pemodal

Lakukan Pengembangan Kasus Ilog di SM Rimbang Baling, Polisi Buru Pihak Pemodal


Minggu 31 Mei 2020 12:34:20 WIB
Tribratanewsriau.com - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau , masih melakukan pengembangan pasca berhasil menegah truk pembawa 30 kubik atau 1.477 keping kayu hasil Ilog dari SM Rimbang Baling.

Dalam pengungkapan ini, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka berinisial S alias Adi (45) dan ES alias Putra (21). Keduanya yang merupakan warga Kabupaten Deli Sedang, Sumatra Utara (Sumut), masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet kendaraan tersebut.


Kayu olahan yang diangkut truk tronton itu, keluar dari daerah Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuansing.

Jalur ini diambil para pelaku, dengan maksud menghindari pengawasan petugas.

Rencananya kayu akan dibawa ke Sumut. Dalam pengangkutan kayu ini, mereka mengunakan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama CV WANA JAYA, Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Surat itu, diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Provinsi Jambi.

Nyatanya, kayu tersebut bukan berasal dari Jambi melainkan dari Kabupaten Kampar dan dicurigai ada keterlibatan oknum terkait pada perkara ini.

Saat ini, tim kepolisian sedang memburu pihak pemodal yang mendanai aktivitas Pembalakan Liar di hutan kawasan konservasi itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi memaparkan, pihaknya sejauh ini masih berupaya menelusuri pihak pemodal Pembalakan Liar tersebut, termasuk indikasi para pelaku lainnya.

"Belum (tertangkap pemodalnya). Kami masih melakukan pengejaran," sebut Andri, Sabtu (30/5/2020).

Andri menyebutkan, pihaknya juga bakal mendalami bagaimana SKSHH bisa diterbitkan dari Jambi.

"Nanti diinfokan (untuk pemeriksaaannya)," ucapnya.


Untuk dua tersangka yang sudah diamankan kata Andri, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Berupa Mengangkut, Menguasai dan Memiliki Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Dengan SKSHH.

Ancaman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf.b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Andri menegaskan, penindakan akan terus dilakukan. Hal ini merupakan wujud keseriusan Polda Riau dalam menjaga kawasan hutan dari Pembalakan Liar dan aktivitas yang sifatnya merusak hutan, termasuk ekosistem yang ada.

"Kita konsistem dalam penindakan tersebut," paparnya.

Scroll to top