Rabu 03 Juni 2020 06:12:11 WIB
tribratanewsriau.com. Pihak kepolisian, menggelar kegiatan pendisiplinan warga di pasar tradional di Pekanbaru. Kecamatan Tampan merupakan salah satu daerah yang masuk zona merah penyerabaran COVID–19 di Riau.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita gaungriau com bahwa Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan daerah yang dilakukan pemantauan personilnya adalah Pasar Selasa. Pasar ini merupakan salah tempat yang ramai usai tidak diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar).
"Di Pasar Selasa kita tempat beberapa personil disana," kata Kapolsek Tampan Kompol, Hotmartua Ambarita Selasa 2 Juni 2020.
Personil yang ditempatkan di pasar tradisional diberikan tugas untuk menegur warga yang tidak pakai masker. Apabila ada warga yang tidak menggunakan masker maka tidak boleh masuk pasar.
Petugas juga menggunakan pengeras suara untuk memperingatkan warga agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Selain itu di pasar itu juga sudah disiapkan posko pelayan kepolisian.
Selain itu pengelola pasar juga diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di sejumlah titik. Sebelum dan sudah bertransaksi warga diharuskan mencuci tangan.
"Selain itu warga juga harus saling jaga jarak. Ini sangat penting untuk meminimalir penyebaran Covid–19 di new normal ini,"tukasnya.
Untuk pasar, lainnya rencananya juga akan dilakukan hal sama"Rencananya ada juga di pasar lain yang di pantau, namun untuk sementara yang kita pantau adalah Pasar Selasa,"tukasnya.
Terpisah, pihak Polresta Pekanbaru dan Polda Riau juga melakukan peninjauan ditempat ke ramaian seperti Mal SKA dan Pasar Bawah. Hal ini untuk memastikan warga tetap menjalankan protokol kesehatan selama new normal.