160 Napi Asimilasi Kembali Masuk Jeruji

160 Napi Asimilasi Kembali Masuk Jeruji


Rabu 03 Juni 2020 18:00:15 WIB
tribratanewsriau.com Sebanyak 160 narapidana (napi) yang mendapat asimilasi kembali berulah. Polisi memastikan mereka telah ditangkap untuk kembali menjalani hukuman penjara.

"Tiga wilayah terbesar (yang menangani napi berulah) yaitu Polda Sumatra Utara, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2020.

Sebagaimana diberitkan oleh kantor berita medcom id bahwa Menurut Ahmad Ramadhan, ada lima kasus yang umumnya dilakukan para napi usai bebas. Kasus ini meliputi penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan.
"Kemudian pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkoba," sambung Ramadhan.

Sementara itu, Mabes Polri mencatat terjadi peningkatan kasus kejahatan usai Lebaran pada 25–31 Mei 2020. Peningkatan perkara mencapai 442 kasus.

"Bila dibandingkan dengan minggu sebelumnya pada 18–24 Mei 2020, peningkatan mencapai 16,6 persen," ungkap Ramadhan.

Dia memerinci 2.735 kasus terjadi pada 18–24 Mei. Kemudian kejahatan bertambah menjadi 3.177 kasus pada minggu usai Lebaran.

Ramadhan menuturkan jenis kasus didominasi kejahatan konvensional. Selain itu, ada pula kejahatan jalanan seperti pencurian.
Scroll to top