Napi Asimilasi Berulah, Angka Kejahatan Naik

Napi Asimilasi Berulah, Angka Kejahatan Naik


Kamis 04 Juni 2020 06:57:06 WIB
tribratanewsriau.com Mabes Polri merilis bertambahnya jumlah narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan pasca dilepas karena Covid–19. Korps baju cokelat itu juga mencatat naiknya angka kejahatan karena ulah napi asimilasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita beritasatu com bahwa Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui saluran media sosial Polri, Rabu (3/6/2020) mengatakan “Data napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan sampai saat ni terdapat 160 napi. Tiga wilayah terbesar (napi yang kambuh) yaitu Polda Sumatra Utara, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau," katanya.

Ada lima kasus dominan yang dilakukan para napi tak kenal jera itu. Yaitu penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, dan penyalahgunaan narkoba.

Pada bagian lain Ahmad juga mengatakan terjadi peningkatan kasus kejahatan dalam periode 25–31 Mei 2020 dibandingkan pekan sebelumnya. Peningkatan perkara mencapai 442 kasus.

"Bila dibandingkan dengan minggu sebelumnya, pada 18–24 Mei 2020, peningkatannya itu mencapai 16,6 persen," tambahnya namun tak menjelaskan kaitannya dengan napi asimilasi tadi.

Seperti diberitan ribuan napi bebas dengan status asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Scroll to top