Pemeriksaan Saksi Ahli Korporasi Kasus Karhutla PT DSI Masih Terkendala Covid–19

Pemeriksaan Saksi Ahli Korporasi Kasus Karhutla PT DSI Masih Terkendala Covid–19


Kamis 04 Juni 2020 07:03:11 WIB
tribratanewsriau.com Selama tahun 2020 ini, jajaran Polda Riau sudah menangani sebanyak 50 Laporan Polisi (LP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sebagaimana diberitakan kantor berita tribunpekanbaru com, yang mengutip keterangan dari Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, dari 50 LP itu, kepolisian mengamankan sebanyak 57 tersangka perorangan. Dengan total luasan lahan terbakar mencapai 239,1675 hektare.

Selain menyasar tersangka perorangan, polisi kini juga masih mendalami satu korporasi, yaitu PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.

Lahan perusahaan tersebut terbakar pada Februari 2020 lalu. Luasnya sekitar 9,4 hektare. Kebakaran lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, berada di area H–19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

"Untuk PT DSI masih penyidikan, belum ada penetapan tersangka," jelas Sunarto saat dihubungi Tribun, Rabu (3/6/2020). Lanjut dia, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi.

Para saksi terdiri dari para karyawan PT DSI sendiri, saksi ahli, dan juga masyarakat sekitar. Dibeberkan Perwira Menengah (Pamen) berpangkat melati tiga ini, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain. Salah satunya ahli korporasi.Sayangnya, hal ini masih urung terlaksana. Lantaran terkendala kondisi pandemi Covid–19. "(Pemeriksaan ahli korporasi) masih terkendala situasi Covid ini," ucap Sunarto.

Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.

Selama proses pendalaman berlangsung, belasan saksi sudah dimintai keterangannya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, pada Kamis (26/3/2020) ke Kejati Riau.

Saat ini Jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut atau P–16.

Jaksa peneliti inilah nantinya yang akan melakukan penelaahan berkas untuk memeriksa syarat formil dan materil perkara. Sementara untuk proses penanganan perkara perorangan, dilakukan oleh jajaran Polresta/Polres setempat.

Diantaranya Polres Inhil menangani 8 kasus, Polres Inhu menangani 2 kasus, Polres Pelalawan menangani 1 kasus, Polres Rohil menangani 13 kasus, Polres Bengkalis menangani 12 kasus, Polres Siak menangani 3 kasus, Polres Kepulauan Meranti menangani 4 kasus, dan Polresta Pekanbaru menangani 3 kasus.

Ada 3 Polres yang nihil penanganan Karhutla. Diantaranya Polres Rohul, Polres Kampar, dan Polres Kuansing.
Scroll to top