Polda Riau Tangani 57 Tersangka Karhutla Sejak Awal 2020

Polda Riau Tangani 57 Tersangka Karhutla Sejak Awal 2020


Kamis 04 Juni 2020 13:44:40 WIB
Tribratanewsriau.com - Kepolisian Daerah Riau hingga saat ini telah menerima 50 laporan polisi terkait perkara Kebakaran Hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau. Dari seluruh laporan polisi telah tetapkan sebanyak 57 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (04/06) menjelaskan seluruh tersangka merupakan perorangan. "Jumlah laporan itu dan tersangka itu kini tengah ditangani Jajaran Polda Riau. Dimana luasan lahan dalam perkara itu mencapai 239,1675 hektare," terangnya.

Dirincinya, untuk Polres Rohil menangai tersangka terbanyak, yakni sebanyak 13 tersangka. Sementara Polres Bengkalis menjadi wilayah kedua dengan 12 orang tersangka.

Selanjutnya Polres Bengkalis ada 8 orang tersangka, Polres Kepulauan Meranti 4 tersangka, Polres Siak dan Polresra Pekanbaru masing-masing 3 tersangka. Sementara untuk Polres Inhu ada 2 tersangka dan Polres Pelalawan 1 orang tersangka.

"6 kasus masih dalam sidik, 15 kasus sudah tahap I, tahap II ada 28 kasus, serta P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap sebanyak 1 kasus," katanya.

Ditambahkannya, untuk korporasi memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya saat ini tengah menyelidiki satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah operasinya. 

Perusaahan itu yakni PT DSI dengan lahan terbakar seluas 9,41 hektare. "Satu perusahaan yakni PT. DSI masih diselidiki dan belum ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Scroll to top