Bantah Lakukan Penipuan Investasi, Komisaris dan Direksi PT STM Penuhi Panggilan Polda Riau

Bantah Lakukan Penipuan Investasi, Komisaris dan Direksi PT STM Penuhi Panggilan Polda Riau


Rabu 10 Juni 2020 07:02:43 WIB
tribratanewsriau.com Setelah dilaporkan atas tudingan penipuan investasi singkong racun senilai Rp 4,1 miliar oleh salah seorang investor bernama Muhammad Danial Nafis melalui kuasa hukumnya, Irawan Santoso SH pada 20 April lalu, komisaris dan direksi PT Sumatera Tani Mandiri (STM) akhirnya datang memenuhi panggilan ke Polda Riau untuk dimintai keterangan, Selasa (09/06/20) pagi.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riauterkini com bahwa kuasa hukum PT STM, Syamsul Arif SH menjelaskan, pemanggilan terhadap kliennya itu sendiri memang untuk memenuhi panggilan resmi Polda Riau sekaligus untuk mengklarifikasi tudingan yang dilaporkan oleh pelapor. Dalam pemanggilan tersebut, Komisaris Utama PT STM, Elfihardi dan Direktur PT STM, Syamsul Bahri hadir langsung memberikan keterangan di Unit III Subdit III Jatanras Polda Riau. Keduanya pun dimintai keterangan secara bertahap dan bergantian hingga pukul 16.00 WIB sore.

"Kami pasti ikuti proses hukum dan datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Riau atas laporan pelapor terhadap (PT STM) klien kami. Di sini kedatangan kami juga untuk meluruskan dan mengklarifikasi bahwa semua tudingan pelapor itu tidak benar," ujar Arif kepada riauterkini.com usai mendampingi kliennya.

Disela kesempatannya, Arif pun menegaskan timnya nanti juga akan mengupayakan jalur hukum kepada pelapor karena kliennya merasa dirugikan atas sejumlah tudingan pelapor. Salah satunya yaitu pelapor menuding PT STM telah melakukan investasi bodong berbentuk budidaya aren dan singkong racun serta menyebar fitnah melalui pemberitaan di sejumlah media online yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Kami juga pasti melakukan upaya hukum balik kepada pelapor, karena klien kami tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh pelapor," tegasnya.

Sebelumnya, PT STM juga sudah pernah membantah tudingan melakukan investasi bodong dalam bentuk budidaya singkong racun dan aren dengan lahan seluas 500 hektar di Sorek, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, PT STM pun membantah dengan tegas tudingan mengenai dugaan penipuan sebesar Rp 4,1 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya yang lain, Nofriyansyah SH.
Scroll to top