Sabtu 13 Juni 2020 19:58:21 WIB
tribratanewsriau.com - Bertempat di Mako Sat Pol Air Polres Dumai Jalan Bahtera No. 25 Pelabuhan TPI Lama Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Polres Dumai melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan Kasus Dugaan Penyelundupan Orang Yakni 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dari Negara Malaysia. Sabtu (13/6/2020).
Pelaksanaan Press Conference tersebut dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
Dalam Pelaksanaan Press Conference Ungkap Kasus Dugaan Penyelundupan Orang tersebut di sampaikan Andri, bahwa Polres Dumai berhasil mengamankan 3 Tersangka Dalam Perkara Penyelundupan Orang Yakni 18 (Delapan Belas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dari Negara Malaysia Kemudian Masuk Wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi.
Ketiga Tersangka Kasus Dugaan Penyelundupan Orang Tersebut Yakni YS (68), ZE (37) Dan MB (34).
Para Tersangka ini memiliki perannya masing-masing. YS Berperan sebagai orang yang mengatur penjemputan PMI dari malaysia menggunakan speed boat miliknya kemudian masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi.
Sementara MB berperan sebagai penjemput PMI dari malaysia kemudian dibawa menuju Sungai Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan.
Untuk tersangka ZE bertindak sebagai penyedia kendaraan 1 unit mobil L300 yang digunakan untuk membawa PMI dari Sungai Geniot menuju jalan Raya.
Bersama Ketiga Tersangka, telah berhasil diamankan Polres Dumai sejumlah barang bukti 1 Unit Mobil L300.
1 unit Speed Boat Warna Abu-abu, 12 Passport milik pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Tersangka Dijerat Pasal 120 Ayat 1 UU RI Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dengan Ancaman Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Penjara Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara," tegas Kapolres Dumai.