Sabtu 13 Juni 2020 22:11:43 WIB
Tribratanewsriau.com - Bak pertandingan gulat, seorang suami berinisial DPH (41) membanting istrinya Meniwaty Laoly (37) dengan penuh emosi.
Alasannya sederhana, DPH kesal kepada istrinya usai meminta uang untuk membeli sembako.
DPH juga diketahui sempat memukuli istrinya sebelum membantingnya hingga KO medio akhir Mei lalu.
DPH yang kemudian buron setelah dilaporkan oleh istrinya itu pun akhirnya menyerahkan diri kepada yang berwajib pada Kamis (11/6) lalu setelah 11 hari masa pelariannya tersebut.
Paur Humas Ipda Feri Fadli mengatakan, pelaku saat ini diamankan di Polsek Kunto Darussalam atas tindakannya yang tak pantas tersebut.
Uniknya, aksi beringas DPH kepada istrinya itu sempat direkam oleh anaknya hingga viral di sosial media.
Melalui pihak kepolisian dikonfirmasi, bahwa anak korban mengaku tak tahan melihat tontonan ayahnya yang memukuli ibunya itu.
"Pelaku kita jerat atas tindakan KDRT yang dia lakukan dengan Pasal 44 UU Nomor 23/2004 Tengang Penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara," tandas Paur.