Bebas Berkat Asimilasi, 19 Napi di Riau Lakukan Kejahatan Lagi

Bebas Berkat Asimilasi, 19 Napi di Riau Lakukan Kejahatan Lagi
ilustrasi
Senin 22 Juni 2020 07:01:09 WIB
tribratanewsriau.com Belasan eks narapidana yang bebas berkat program asimilasi di Riau kembali ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kembali berulah dan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diberitaka oleh kantor berita globalriau com bahwa Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, kepada wartawan, Minggu (21/6/2020) mengatakan "Ada 19 orang yang merupakan narapidana asimilasi yang saat ini diproses hukum di jajaran Polda Riau karena mereka kembali melakukan tindak kejahatan" ujarnya 

Sunarto mengatakan para napi asimilasi itu tercatat melakukan aksi kriminal di sejumlah lokasi. Sembilan orang di antaranya ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

"Mereka menjalani proses hukum di masing–masing Polres dan Polresta, ada kasus curanmor, penggelapan, pencurian dan kepemilikan senjata api ilegal," kata Sunarto.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan sembilan narapidana asimilasi itu ditangkap sejak 13 April hingga 18 Juni. Mereka ditangkap lagi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian hingga kekerasan.

"Ada sembilan orang napi asimilasi yang kita proses. Mereka ini melakukan tindak pidana pencurian juga dengan kekerasan," kata Nandang.

Terbaru, kata Nandang, polisi menangkap Zulherman alias Ujang (45) pada 20 Juni. Dia merupakan narapidana Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru yang memperoleh program asimilasi dan kembali ditangkap usai mencuri di tokoh perabotan.

"Pelaku mencuri laptop, HP di toko perabot tersebut. Kini pelaku lagi proses lebih lanjut," tutur Nandang.
Scroll to top