Satreskrim Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Ban Bekas Ilegal

Satreskrim Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Ban Bekas Ilegal


Senin 06 Juni 2016 09:06:44 WIB
Tribratanewsriau. Satreskrim Polres Bengkalis dalam melakukan kegiatan operasional rutin, kamis (2/6/2016) berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyeludupan ban bekas.

Dua laki-laki tersebut berinisial AR (30) yang beralamat di desa teluk Pambang  dan SP (26) warga Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dengan barang bukti (BB) satu unit mobil, 38 ban  sepeda motor bekas yang diduga dari negera tetangga malaysia, dua karton kembang api panjang serta dua karton kecil samsu putih dalam botol minuman mineral.

"Ini merupakan operasi rutin yang dilakukan anggota kami, dan kamis kemaren kami melakukan pemeriksa terhadap barang bawaan di roro air putih bengkalis yang akan menyeberang ke daratan sumatera" ungkap kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Sanny Handityo jum'at (3/6/2016).

Ditambahkan dia peristiwa penangkapan bermula dari giat ops rutin yang dilakukan satreskrim polres bengkalis pada hari kamis pukul 16:30Wib,saat melakukan pengecekan disalah satu mobil BM 9011 DJ tim menemukan barang barang yang mencurigakan.

"Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan supir mobil tersebut langsung melarikan diri (Kabur), sehingga ketika kabur mobil  menabrak sepeda motor bebek yang dikendarai oleh dua wanita, akibatnya tim harus mengurus korban kecelakaan  ke rumah sakit umum Bengkalis.

"Saat anggota saya di rumah sakit, ada telepon yang menyebutkan bahwa tsk sudah diamankan masyarakat yang tak jauh dari lokasi kejadian,namun kami melihat kondisi tsk mengalami luka robek di kepala dan wajah lebam, ini diketahui karena di hajar masa" kata Kasat Reskrim.

Untuk sementara tsk dan bb kini diamankan di polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut (eda) 
Scroll to top