Rabu 15 Juli 2020 10:03:16 WIB
Tbnewsriau - Jajaran Sat Reskrim Polsek Pekanbaru Kota berhasil mengamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu. Pelaku adalah RS diamankan petugas diduga untuk membayar wanita yang telah dipesannya melalui aplikasi online.
"Modus pelaku, melakukan pemesanan cewek dengan menggunakan aplikasi di handphone di sebuah hotel di Pekanbaru," kata Kapolsek Kota Pekanbaru, AKP Stevie Arnold.
Kejadian bermula ketika, pelaku memesan wanita dengan seharga Rp 850.000 di sebuah hotel. Setelah sampai di rumah, korban yang merasa curiga dengan uang diberikan, ternyata uang tersebut tidak sama dengan uang asli.
"Karena merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pekanbaru pada 24 Juni 2020 lalu," jelas Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, pada Ahad 12 Juli 2020.
"Saat ditanyakan terhadap pelaku, ia mengaku mendapat uang palsu dari temannya R, yang saat ini dalam pemburuan," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat lembar uang pecahan seratus ribu diduga uang palsu, sembilan lembar uang pecahan lima puluh ribu diduga uang palsu.
Pelaku saat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancaman hukuman 15 tahun penjara.