Bejat, Pelaku Kepergok Istri Tindih Putri Kandungnya di Kamar, Sudah Berlangsung 2 Tahun Lebih

Bejat, Pelaku Kepergok Istri Tindih Putri Kandungnya di Kamar, Sudah Berlangsung 2 Tahun Lebih


Rabu 15 Juli 2020 10:54:48 WIB
Tribunnewsriau.com - Ulah seorang ayah di Kebupaten Pelalawan Riau ini tergolong sangat bejat. Betapa tidak, lelaki berinisial SB ini ketahuan mencabuli putri kandungnya sendiri pada Sabtu (11/7/2020) pekan lalu.

Pelaku SB berhasil ditangkap polisi pada Senin (13/7/2020) setelah persetubuhan anak dibawah umur itu dilaporkan ke mapolsek setempat. Korban dan pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.

Korban diketahui berinisial VL yang saat ini baru berusia 14 tahun. VL selama ini dicabuli ayahnya di dalam kamar ketika sang ibu berinisial AL tidak berada di rumah.


"Kelakuan pelaku terbongkar saat istrinya memergoki pelaku di dalam kamar korban, ketika ia pulang dari luar," tutur Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/7/2020).


Saat hari kejadian, ibu korban AL yang merupakan istri tersangka, pergi ke warung untuk membeli keperluan rumah. Namun saat diperjalanan ternyata AL lupa membawa membawa uang.

Lantas wanita itu memutuskan untuk kembali ke rumah mengambil uang yang disimpan di kamar putrinya.

Tiba di kediamannya AL langsung ke kamar anaknya dan betapa terkejutnya ia melihat suaminya sedang menindih putrinya sambil mencium dan meraba-raba darah dagingnya sendiri.

Saksi langsung berteriak histeris dan syok melihat kejadian itu dan pelaku terkejut dengan kehadiran istrinya.

AL kemudian memanggil tetangganya berinisial YN dan menyampaikan apa yang dilihatnya. Keduanya menginterogasi ayah dan anak itu terkait perbuatan tak bermoral tersebut.

Pelaku sempat berkilah dan mengaku tidak berbuat apa-apa dan hanya membangunkan putrinya yang sedang tertidur.
Sedangkan anaknya saat ditanya hanya terdiam saja meratapi nasibnya. Setelah didesak pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta agar tidak dilaporkan kepada polisi dengan pertimbangan masa depan anaknya yang memang telah dirusaknya sendiri.

Tersangka SB langsung pergi dan memilih kabur dari rumah setelah dipergoki mencabuli anak kandungnya sendiri.

Setelah pelaku pergi barulah korban menceritakan semua perbuatan cabul pelaku. VL mengakui telah berkali-kali dicabuli oleh sang ayah.


Bahkan sejak dirinya duduk di bangku kelas l Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedangkan saat ini ia sudah kelas lll SMP. Berarti perbuatan tak bermoral itu sedang berlangsung selama dua tahun lebih.


"Aksi pelaku dilancarkan saat ibunya tak di rumah. Korban dipaksa terus meskipun tidak mau. Bahkan diancam agar tidak memberitahu siapapun," tambah Iptu Edy.

 Setelah laporan masuk ke Polsek Bunut, polisi memburu keberadaan pelaku yang menghilang selama dua hari. Tim Opsnal Polsek pada Senin (13/7/2020) malam mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumah temannya di Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.


Tanpa perlawanan SB diringkus dan mengakui semua perbuatannya kepada polisi. Ayah bejat itu mengaku tergiur melihat tubuh putrinya sendiri dan seperti kerasukan setan untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2),(3) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang indak pidana Prlindungan anak. Saat ini ia meringkuk di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Edy.


Scroll to top