Polisi Bongkar Industri Penyulingan Solar Ilegal di Dumai

Polisi Bongkar Industri Penyulingan Solar Ilegal di Dumai


Senin 20 Juli 2020 06:45:46 WIB
tribratanewsriau.com Ditreskrimsus Polda Riau membongkar sindikat kilang penyulingan atau industri minyak bumi ilegal di Kota Dumai. Kilang tersebut berada di areal perkebunan sawit Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita merdeka com bahwa Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto, Minggu (19/7) mengatakan “Kilang itu mengolah 50 ton minyak mentah menjadi solar setiap bulannya. Negara dirugikan dari aktivitas penyulingan minyak illegal tersebut," .

Fibri menyebutkan, kilang itu diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menampung minyak mentah dari para pelaku ilegal tapping atau pencuri emas hitam mentah itu dengan cara mengebor pipa–pipa minyak bertekanan tinggi.

“Empat tersangka kita tangkap dari pengungkapan tersebut. Mereka adalah DA selaku pengelola, AM salah satu pemasok minyak mentah serta dua karyawan BS dan J,” tegas Fibri.

Fibri mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Ditreskrimsus usai mengungkap rangkaian aksi pencurian minyak sejak November 2019 lalu.

Sebab, selain berhasil membongkar sindikat pencurian itu hingga ke Provinsi tetangga, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, ternyata terdapat kilang minyak ilegal yang juga beroperasi di Riau.

"Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan ditemukan indikasi pengolahan minyak mentah ilegal ini di Riau, tapi belum tahu di mana," kata Fibri.

Hingga akhirnya, pada 2 Juli 2020 lalu, Polda Riau berhasil menemukan informasi keberadaan kilang ilegal tersebut di Kota Dumai. Dari informasi tersebut, langsung menggerebek lokasi kilang ilegal tersembunyi dan telah dipasang garis polisi.

Kilang itu terlihat tertutup dengan areal sekitar adalah perkebunan sawit dan karet. Banyak tumpukan kayu bakar yang digunakan sebagai bahan bakar tungku–tungku untuk memasak minyak mentah secara tradisional.

“Ada lima tungku yang ditemukan petugas, satu kolam penampungan minyak mentah dengan kapasitas 50 ton serta satu tangki besi penyimpanan ditemukan dari lokasi tersebut,” terang Fibri.

Para pelaku mendatangkan minyak mentah hasil curian dari berbagai daerah di Riau menggunakan truk tangki besar. Minyak mentah itu kemudian disimpan dalam kolam penampungan. Dari kolam penampungan, minyak mentah disedot dan dibawa ke tungku masak.

"Dibutuhkan waktu 30 jam untuk memasak minyak mentah menjadi solar. Setiap tungku berkapasitas 7 ton dan menghasilkan 3 hingga 3,5 ton solar. Bisa dihitung berapa kerugian negara jika satu bulan mereka mengolah 50 ton minyak mentah dari sini," jelasnya.

Dari lokasi illegal itu, polisi juga menyita 14 ton minyak solar ilegal. Biasanya, minyak itu akan diambil oleh pembeli atau dijual ke pengecer dengan harga miring.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan menetapkan sejumlah pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang,” pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1998 ini.

Scroll to top