Tiga Pelaku Pembawa Kayu Ilegal Dibekuk Polisi, Polres Dumai Riau Sudah Kantongi Identitas Pemilik

Tiga Pelaku Pembawa Kayu Ilegal Dibekuk Polisi, Polres Dumai Riau Sudah Kantongi Identitas Pemilik


Rabu 22 Juli 2020 10:10:04 WIB
Teibratanewsriau.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai Riau berhasil mengamankan tiga pelaku mengangkut dan menguasai kayu tanpa dokumen resmi, pada Senin (20/7/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan PU, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.

Ketiga pembawa kayu ilegal itu masing-masing berinisial RP (28), IY (36) dan RS (32) warga Kota Dumai yang diamankan Polres Dumai, bersama barang bukti kayu tanpa dilengkapi dokumen.


Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku pembawa kayu tanpa dokumen ini berdasarkan informasi masyarakat dan ketika petugas patroli melihat para pelaku sedang melintas.


"Mengetahui hal itu petugas dilapangan langsung melakukan pengecekan terhadap kayu yang dibawanya.”

“ Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," ujar Kapolres Dumai dalam pers rilis, Selasa (21/7/2020) di halaman Polres Dumai.

AKBP Andri menjelaskan, menurut keterangan sejumlah pelaku bahwa mereka diinstruksikan oleh seseorang untuk membawa barang tersebut dengan memperoleh upah sebesar Rp 150 per orang dalam setiap kali membawa kayu ilegal tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Dumai, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu dua unit mobil Daihatsu Rocky beserta gerobak gandeng yang diduga pemilik kayu ilegal tersebut.

"Kita juga mengantongi indentitas pemilik kendaraan dan kayu tersebut. Namun kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku lainnya," tegasnya.

Ditambahkannya, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku bakal kita jerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf B UU RI No 27 tahun 2007 tentang UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Pada kegiatan pers rilis di Mapolres Dumai tersebut, juga dihadiri oleh Waka Polres Dumai, Kompol Alex Siregar, Kasat Reskrim, AKP Dani, dan Kasubag Humas, AKP Dedi.

Scroll to top