Hanya Berselang Tiga Jam, Polres Dumai Riau Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil

Hanya Berselang Tiga Jam, Polres Dumai Riau Ringkus Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobil


Rabu 22 Juli 2020 10:11:52 WIB
Tribratanewsriau.com - Hanya berselang tiga jam pascadilaporkan, Satreskrim Polres Dumai Riau berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil milik korbannya Wan Yetty Hamilya.

Dua dari empat tersangka berinisial Fa (34) warga Kelurahan Sukajadi, Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan SN (23) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebung, Kabupaten Bengkulu.

Keduanya diringkus ditempat pelarian di Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, Jumat (17/7/2020).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yhudistira saat menggelar konferensi pers di Mapolres Dumai, pada Selasa (21/7/2020) mengungkapkan, sampai saat ini perkara ini masih dalam pemeriksaan mendalam.

Dua tersangka dari komplotan ini masih dalam pengejaran oleh tim di lapangan.

"Keempat tersangka memang sudah mengincar korban sejak korban mulai masuk ke dalam salah satu Bank di Jalan Jendral Sudirman.”

“Hingga akhirnya pencurian tersebut dilakukan tersangka didepan rumah korban saat korban turun dari mobil untuk melihat ban mobilnya yang sudah digemboskan pelaku sebelumnya," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam aksi kejahatan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Tersangka Ha yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama ini berperan mengembosi mobil korban saat di area parkir bank.

Sementara tersangka SN, tambahnya berperan memecah kaca mobil dan mengambil tas korban yang berada didalam mobil.
Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran berperan memantau gerak gerik korban dan joki yang membantu tersangka SN melakukan eksekusi kejahatan mereka.

AKBP Andri menerangkan, aksi kejahatan tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku dua hari sebelum kejadian tepatnya pada Rabu (15/7/2020).

Di mana para pelaku berkumpul setelah datang dari daerah masing-masing.


Diterangkannya, dua hari melakukan pemantauan para pelaku lantas menjadikan korban target operasi mereka.

Dalam aksinya pelaku memecahkan kaca mobil bagian kanan (tempat sopir).

Saat korban turun dari mobil untuk memeriksa keadaan ban mobilnya dan mengambil tas korban yang berisikan 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp1.500.000 dan voucher bensin sebesar Rp3 juta.

AKBP Andri menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, selang beberapa jam pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka di Duri, Bengkalis.

Sementara itu, tambahnya, dari hasil penangkapan terhadap keduanya tim berhasil mengamakan barang bukti berupa sepeda motor Satria FU dengan nomor polisi B 3125 PDX yang digunakan oleh pelaku.

Lalu, jaket, helm, hand phone dan uang tunai sebesar Rp1.060.000.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum.”

“ Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Scroll to top