Satlantas Polres Siak 2020 Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning

Satlantas Polres Siak 2020 Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning


Jumat 24 Juli 2020 16:51:19 WIB
Tbnewsriau - Jajaran Satlantas Polres Siak 2020 menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning dan memutus mata rantai Covid-19 Kabupaten Siak. Kegiatan ini dilakukan dekat bundaran Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau.

Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna Meilani, SIK mengatakan , Operasi Patuh Lancang Kuning Polres Siak 2020 berlaku mulai tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020 selama 14 Hari.

“Intinya disini kita melaksanakan kegiatan pre-emtif, preventif maupun Represif, namun tentunya kami dari Polres Siak melalui Satlantas Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertip dan patuh terhadap peraturan lalu lintas,” jelasa Kasat Lantas Polres Siak.

“Untuk itu, tetap mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi memutus penyebaran virus ini khususnya di wilayah Kabupaten Siak,” lanjutnya.

Dikelaskan oleh Kasat Lantas, dalam operasi patuh kali ini, ada 7 sasaran prioritas yang menjadi pelanggaran dalam operasi sebagai berikut:

1. Tidak memakai helm SNI

2. Tidak menggunakan safety belt

3. Mengemudi melebihi batas kecepatan

4. Melawan arus

5. Mengemudi dalam keadaan mabuk

6. Mengemudi dibawah umur

7. Menggunakan HP saat berkendara.

“Kami juga di sini sekaligus menertibkan masyarakat yang masih belum patuh untuk menggunakan masker maupun menjaga jarak,” ujarnya..

Ketika ditanya terkait jumlah pelanggaran, Kasat mengatakan masih kita data dulu, intinya dalam pelaksa ini tidak ada target tilang, namun kita lebih mengedepankan kegiatan penertipan dan peneguran pada masyarakat kecuali terhadap pelanggaran yang memang menjadi prioritas dalam pelaksana operasi ini yang berpotensi lakalantas. Tutup Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna Meilani, SIK.
Scroll to top