Resedivis Curat Diamankan Polres Inhu

Resedivis Curat Diamankan Polres Inhu


Kamis 09 Juni 2016 11:18:02 WIB
TBnewsriau – Rabu, 08 Juni 2016 personil Sat Reskrim Polres Inhu berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan / Jambret, Pelaku berinisial JN (28) alamat Desa Kampung Pulau, Pelaku JN merupakan seoarang resedivis Curat (Pencurian Dengan Pemberatan).

Pelaku JN dilakukan penangkapan berdasarka laporan polisi yang terjadi pada hari Rabu tgl 04 Mei 2016 sekira pukul 10.30 wib Tkp di Jl. Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat telah melakukan tindak pidana curat sebuah Hp merk Nokia E 63.

Pelaku JN dilakukan penangkapan saat berada dirumahnya dan pelaku JN beserta barang bukti Hp Nokia E 63 telah diamankan di Polres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Scroll to top