Satu Tersangka Ditetapkan Polisi, Kasus 9 Pekerja Migran Ilegal di Meranti, Sudah Beraksi Setahun

Satu Tersangka Ditetapkan Polisi, Kasus 9 Pekerja Migran Ilegal di Meranti, Sudah Beraksi Setahun


Kamis 30 Juli 2020 08:41:17 WIB
Tribratanewsriau.com - Polres Kepulauan Meranti telah menetapkan satu tersangka terkait penemuan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan Ke Malaysia namun terdampar di Kepulauan Meranti pada Selasa (21/7/2020) yang lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi Saputra mengatakan, penetapan tersangka pria MA (44) penetapan tersangka sesuai dengan hasil identifikasi dan keterangan dari sejumlah saksi.

"Salah satu dari mereka atas nama Muhammad Amin (44) kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia dan keimigrasian," ujar Prihadi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/7/2020).

MA merupakan 1 dari 9 PMI yang ditemukan pihak kepolisian saat itu. MA diduga bertindak sebagai penghasut PMI lainnya saat itu agar mau berangkat ke Malaysia secara ilegal.

"Berdasarkan keterangan dari 8 orang yang lain hadirnya mereka di kapal itu secara kronologis atas ajakan dari saudara MA," tutur Prihadi.

Kepada MA dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Tindak Pidana Imigrasi.

"Ancaman hukuman kalau PPMI maksimal 10 tahun atau denda maksimal denda Rp 15 miliar, lalu Tindak pidana imigrasi minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelasnya.

Dijelaskan Prihadi MA mengajak para warga lainnya untuk mendapatkan keuntungan dari ke delapan Pekerja Migran Indonesia lainnya.

"Modusnya itu dia yang mengajak orang masuk dan dia mendapatkan keuntungan dari itu,jadi dialah yang mekrut orang dan dia yang berangkat," tutur Prihadi.

Prihadi mengatakan MA telah melajukan aktivitas perekrutan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal selama kurang lebih setahun.
"Dalam satu tahun terakhir ini dia (MA) tidak tahu pasti jumlahnya antara 50 sampai 100 orang sudah keluar dan masukkan orang via Batam," ujar Prihadi.

Prihadi juga mengatakan untuk kapten kapal saat itu bernama Firdaus saat ini masih dalam pencarian pihaknya.

"Masih dalam pencarian, tentunya setelah kita dapatkan yang jelas dia tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban," ujarnya.


Dijelaskan Prihadi MA maupun Firdaus tidak memiliki hubungan khusus.

"Hubungan Firdaus dan Amin cash and carry, agennya Muhammad Amin si Firdaus ini supir. Diakui amin tidak pubya hubungan khusus tapi tetap kita dalami," ujarnya.

Ditambahkan Prihadi 8 orang PMI lainnya saat ini sudah dipulangkan ke tempat asal masing-masing.

Untuk pemulangan dikatakan Prihadi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Pekanbaru dan pada hari Senin (27/7/2020) yang lalu.

Mereka sudah diberangkatkan ke Pekanbaru via Batam-Surabaya dan Selasa (28/7/2020) pagi kemarin diterbangkan dari Surabaya ke Lombok.

"Alhamdulilah, tadi pagi kami confirm sudah sampai ke rumah masing-masing," ujarnya.

Dikatakannya ada 6 orang yang pulang menuju Lombok, 1 orang merupakan warga kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti dan 2 orang asal Cilacap namun meminta pulang ke Tanjung Pinang karena ada saudara.
Prihadi juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk seluruh surat maupun paspor para PMI tersebut sudah diblok.

"Surat-surat mereka untuk sementara kita amankan dan mereka udah diblok, karena sesuai dengan urudensi PBB saya lupa nomornya ada yang menyampaikan bahwa untuk pekerja itu tidak bisa dimintakkan pertanggungjawaban," pungkas Prihadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya 9 orang PMI diamankan di sekitar perairan sungai Senteng-Parit gantung dan sempat 2 hari berada di sana.


Berdasarkan interogasi awal yang dilakukan oleh Kapolsek diperoleh informasi bahwa sekelompok orang tersebut datang dari Batam dengan tujuan ke Malaysia bermaksud untuk mencari pekerjaan.

Di mana dalam perjalanan menuju Malaysia kapal yang ditumpangi mengalami gangguan mesin dan akhirnya berhenti di Desa Kedabu Rapat untuk perbaikan dan sudah berada di lokasi ditemukan sejak hari Minggu dini hari.

Diketahui pula bahwa kapal tersebut adalah milik Firdaus yang rencananya akan mengantar rombongan sampai ke Malaysia.

Namun yang bersangkutan pada saat kapal ditemukan tidak berada di tempat dan sudah pergi dan tujuannya tidak diketahui dan tidak kembali lagi.

Para pekerja masuk secara mandiri ke Batam dari Surabaya, Cilacap dan Riau dan mencari tumpangan melalui jalur tikus ( secara ilegal ) untuk bisa masuk ke wilayah negara Malaysia.

Para PMI berangkat dari Batam batam pada Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB dari pelabuhan rakyat di daerah sekupang Batam, Kepri dengan menggunakan 1 unit speedboat milik Firdaus- tekong laut yang saat ini DPO.

Para PMI juga bahkan sudah membayar sejumlah uang kepada Firdaus.
Masing-masing pekerja membayar sebesar Rp 3.000.000 kepada Firdaus untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia.

Sebelum dipulangkan para PMI sedang diamankan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kepulauan Meranti hasil koordinasi dengan Dinas Sosial dan Baznas Kabupaten Meranti, guna pendampingan sosial dan atau pemulihan fisik psikis.

Pembiayaan terkait biaya kehidupan para PMI selama pemulihan dan pendampingan menjadi tanggung jawab bersama Pemkab Kepulauan Meranti.


Berikut identitas 9 calon pekerja migran yang diamankan:

1. MA (44), laki-laki, alamat Geranting Pulau Terong Belakang Padang - Kepulauan Riau (diduga sebagai koordinator keberangkatan)

2. A (45), perempuan, alamat Dusun Purwosari Babakan Kawunganten Cilacap Jawa Tengah.

3. S (56), laki-laki, alamat Desa Sepit Kecamatan Seruak Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat.

4. J (22) laki-laki, alamat Desa Embung Raja, Kecamatan Terara Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat

5. M (45), laki-laki, alamat Desa Bungtiang Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat.

6. S (39), laki-laki, alamat Desa Embung Raja, Kecamatan Terara Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

7. S (43), laki-laki, alamat Desa Embung Raja, Kecamatan Terara Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat

8. Z (48), laki-laki, alamat Desa Embung Raja, Kecamatan Terara Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat.

9. BA (33), laki-laki, alamat Desa Kundur Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Scroll to top