Pencuri Sepeda Motor yang Ditangkap Polsek Pekanbaru Kota Positif Narkoba

Pencuri Sepeda Motor yang Ditangkap Polsek Pekanbaru Kota Positif Narkoba


Jumat 31 Juli 2020 13:55:52 WIB
tribratanewsriau.com Tim Opsnal Polisi Sektor Pekanbaru Kota berhasil meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor, Kamis (23/7/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Bermadah bahwa Penangkapan tersayang berinisial IAP (28) berdasarkan LP/69/K/ VII/2020/Riau/RestaPku/ SekPbrKota, tanggal 23 Juli 2020 atas nama korban Yulisman Hendra (24).

"Kini tersangka bersama barang bukti satu unit speda motor jenis Honda Vario BM 6743 NP. Selain speda motor kita juga mengamankan 5 unit Handphone berbagai merek," kata Wakapolsek Pekanbaru Kota, AKP Elfis Remon yang didampingi Panit I Reskrim Polsek Kota, Ipda Budi Winarko, Rabu (29/7/2020).

Data yang terangkum dari kepolisian, kejadian berawal saat korban, Kamis (23/7/2020) pagi terbangun dari tidur. Saat terbangun, korban kaget melihat Handphone yang berada disebelah bantal tidur sudah hilang.

"Kemudian korban membangunkan temannya untuk menanyakan apakah mereka melihat Hp milik korban. Saat di cek bersama-sama, ternyata Hp teman korban juga sudah hilang. Tidak hanya Hp, sepeda motor Honda Vario juga turut dibawa pelaku, di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai," sambung Remon.

Menerima kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota berharap tersangka bisa ditangkap.

Sementara itu dijelaskan Panit I Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, penangkapan tersangka berawal dari keterangan korban bahwa di dalam jok sepeda motor yang dimaling tersangka tertinggal Hp.

"Saat di cek koordinatnya berada di Jalan Jenderal Sudirman Gg Damai. Atas perintah bapak Kapolsek AKP Stevie kami langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, kami melihat sepeda motor yang dicuri terparkir didepan rumah. Disana langsung kami lakukan penangkapan terhadap tersangka IAP," kata Budi.

"Setelah kita amankan, tersangka dilakukan tes urine. Hasilnya tersangka positif mengkonsumsi Methampetamine. Terhadap tersangka di jerat Pasal 363 Kuh. Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.
Scroll to top