GPS Handphone dalam Jok Motor Bikin Pelaku ini Apes Ditangkap Polisi

GPS Handphone dalam Jok Motor Bikin Pelaku ini Apes Ditangkap Polisi


Jumat 31 Juli 2020 19:00:14 WIB
Tribratanewsriau.com - Polsek Pekanbaru Kota berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial IAP alias Ilham yang beraksi dirumah yang berada di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Kamis 23 Juli 2020 sekira pukul 07.00 WIB.

Pelaku Ilham ini ditangkap Tim Polsek Kota Pekanbaru berkat GPS Handphone milik korban yang tertinggal didalam jok motor milik korban.

Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon mengatakan bahwa pelaku mencuri sepeda motor dan beberapa Handphone milik korban, saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya.

"Saat korban terbangun dipagi hari, korban terkejut karena Handphone miliknya yang berada disebelah bantal telah hilang. Korban juga membangunkan temannya yang saat itu berada dirumah korban untuk menanyakan Handphone miliknya," ujar Elfis, Rabu (29/7/2020).

Lanjut Elfis, mereka kemudian mengecek peralatan mereka masing-masing dan ternyata Handphone milik beberapa teman korban juga sudah hilang.

"Tidak hanya Handphone sepeda motor Honda Vario milik korban juga turut dibawa pelaku. Di jok sepeda motor korban yang hilang, ada juga Handphone korban yang tertinggal, saat dilacak menggunakan GPS, akhirnya korban dapat menemukan lokasinya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pekanbaru Kota," jelasnya.

Saat di cek koordinatnya Handphone itu berada di Jalan Jendral Sudirman Gg Damai. Atas perintah Kapolsek Pekanbaru Kota, Tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan.

Setiba di lokasi, Tim melihat sepeda motor yang dicuri terparkir didepan rumah. Disana langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka IAP.

"Kita dapat mengamankan tersangka berupa barang bukti yaitu  1 unit HP merk Lenovo, 2 unit HP merk Iphone, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit sepeda motor merk Vario. Tersangka juga positif mengkonsumsi Methampetamine. Terhadap tersangka di jerat Pasal 363 Kuh. Pidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Scroll to top