Akibat sengketa lahan,
Masyarakat Desa Petai potong jalur jalan PT RAPP.

Masyarakat Desa Petai potong jalur jalan PT RAPP.


Minggu 12 Juni 2016 09:20:35 WIB
Tribaratanesriau. Masyarakat Desa petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing melakukan pemotongan jalan - jalan di areal Konsesi PT. RAPP pada hari Sabtu (11/06/2016).  

Masyarakat desa melakukan penggalian jalan desa petai dengan menggunakan Eksavator yang biasa digunakan sebagai jalan poros angkutan PT. RAPP sektor logas desa petai dengan menggunakan escapator oleh sekitar 30 orang masyarakat petai yang dikoordinator oleh H. Syaiful (65thn) alias Datuk Sati warga desa petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing yang berakibat Mobil dan Truk angkutan PT RAPP tidak bisa beraktifitas.

Menurut Datuk Sati permasalahan ini timbul dikarenakan perbaikan jembatan sungai singingi menuju PT.RAPP yang telah disepakati sebesar Rp.700.000. 000.(tujuh ratus juta rupiah). Dalam perbaikan jembatan tersebut disepakati bantuan dari perusahaan PT.MIA, PT.SAR dan PT.RAPP masing masing Rp.200.000.000.(dua ratus juta rupiah). Namun pihak PT.RAPP tidak menanggapi kesepakatan tersebut.

Adanya penjualan tanah wilayat desa petai kepada pihak RAPP oleh masyarakat desa petai yang diketahui oleh Kades Petai seluas 103 HA namun tidak diketahui oleh ninik mamak desa petai dan  tanah tersebut adalah tanah ulayat masyarakat petai dan tanah tersebut perencanaan akan dijadikan lahan KKPA desa petai oleh RAPP namun tidak terealisasi.

Karena merasa tidak dihiraukan oleh PT. RAPP maka pada hari sabtu 11 juni 2016 sekira 11.00 Wib, masyarakat desa petai sekitar 50 orang dengan menggunakan satu alat berat merk Volvo melakukan penggalian tanah di simpang sungai tapi dan simpang sungai tasan dengan diameter 1.5 meter, kedalaman 1,5 meter & panjang 30 meter. Dengan adanya penggalian penggalian tersebut menyebabkan angkutan berat RAPP yang membawa kayu akasia tidak dpt beraktifitas. Penggalian dengan alat berat berhenti sekira pukul.13.00 Wib

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak ( PT. RAPP & Masyarakat Petai ) bhw kedua belah pihak mengklaim memiliki dokumen kepemilikan maka solusi yang di sampaikan kepada kedua belah agar dapat hadir pada hari Senin tanggal 13 juni 2016 sekira pukul 09.00 Wib di Mapolres Kuansing untuk di dengar keterangan masing2 dengan membawa dokumen yang ada. Khusus pihak RAPP di sarankan datang pada hari ini, Minggu 12 juni 2016 sekira pukul.09.00 Wib di Mapolres guna mempelajari bukti Konsesi dokumen PT. RAPP

Selain itu pihak Polres menghimbau kepada masyarakat petai agar tidak melakukan kegiatan itu lagi karena sudah di tangani oleh Pihak Kepolisian. Hingga saat ini kondisi di sekitaran masyarakat Petai dalam suasana kondusif. (AA)

Scroll to top