Kamis 06 Agustus 2020 07:19:19 WIB
tribratanewsriau.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tindak pidana perdagangan organ satwa berupa gading gajah dari Ditkrimsus Polda Riau, di Pangkalan Kerinci, Rabu (5/8/2020).
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riaumandiri bahwa Dalam perkara tersebut turut serta diserahkan terdakwa berinisial Sol (43) mandor plantation atau penanaman PT RAPP Sektor Basrah, Warga Pangkalan Kerinci. Selain terdakwa juga turut diserahkan barang bukti berupa gading gajah, panjang 60 Cm dengan berat 3 Kg.
Saat ini terdakwa dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pelalawan guna menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan.
"Perkara ini sebenarnya ditangani Polda Riau, namun karena tempat kejadian dilakukannya tindak pidana tersebut (Locus delicti) berada di Pelalawan, makanya perkaranya dilimpahkan kemari", kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH, di Ruang Kerjanya, Rabu (5/8).
Diterangkannya lagi, terdakwa diancam dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf D Undang–undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.
"Ancaman hukuman untuk terdakwa adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah," jelas Agus lagi.
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut sebanyak 5 orang, yang terdiri dari 2 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 3 orang dari Kejari Pelalawan.
"JPU dari kita (Kejari,Reds) yakni Ray Leonardo SH, Lidya Eka Putri SH dan Yuliana Sari SH," pungkasnya.
Perkara tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan dua buah gading gajah saat masih bekerja di PT RAPP di Sektor Baserah sebagai Mandor Plantation Areal Tanaman Eaucaliptus PT RAPP.
Kemudian terdakwa berniat mengambil gading gajah yang mati tersebut dengan cara menarik gading gajah satu per satu dari depan belalainya dan membawanya ke Compartemen. Kemudian terdakwa mengikat kedua gading gajah tersebut di atas pohon akasia dengan menggunakan tali karet selama lebih kurang tiga bulan.
Setelah tiga bulan disimpan, terdakwa kembali mengambil gading tersebut dan berencana menjualnya dengan harga Rp 7 Juta/Kg. Sebelum terjual terdakwa keburu diamankan polisi.