Ketua Pengadilan Taluk Kuantan, Apresiasi Kinerja Pengamanan Eksekusi Lahan oleh Polri

Ketua Pengadilan Taluk Kuantan, Apresiasi Kinerja Pengamanan Eksekusi Lahan oleh Polri


Jumat 07 Agustus 2020 16:13:24 WIB
tribratanewsriau.com Polres Kuansing beserta jajaran telah mengamankan proses Eksekusi Lahan Sengketa Perdata antara PT Wanasari Nusantara dan Masyarakat Kecamatan Singingi beserta masyarakat Kecamatan Singingi Hilir, yang dilaksanakan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kamis, ( 06/08/20).

Sebagaiamana diberitakan oleh kantor berita medianasional id bahwa Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Wijawiyata, S.H, beserta Panitera dan Juru Sita Muda Pengadilan Negeri Teluk Kuantan selaku pihak yang melaksanakan eksekusi mengapresiasi kinerja Polres Kuansing dan jajarannya dalam proses eksekusi lahan tersebut.

Sementara itu, menurut Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Wijawiyata, S.H, kepada awak media mengatakan, hari ini pihak kami membacakan 3 (tiga) Putusan Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara sebanyak 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara sebanyak 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang, serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara seluas 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.

“Alhamdulillah, prosesi pembacaan putusan eksekusi dilokasi ketiga objek perkara sudah selesai semua pada hari ini. Semuanya berjalan aman, tertib dan lancar, terima kasih kepada Kapolres Kuansing beserta jajarannya serta seluruh personel Ditsamapta Polda Riau, Satbrimob Polda Riau dan rekan dari TNI Kodim 0302 Inhu yang telah mengamankan pelaksanaan Eksekusi lahan tersebut,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
Scroll to top