Mau Perusahaan Asing Atau Perusahaan Besar, Kalau Terbukti Kita Jadikan Tersangka

Mau Perusahaan Asing Atau Perusahaan Besar, Kalau Terbukti Kita Jadikan Tersangka
Kapolda Riau

Kamis 01 Oktober 2015 09:19:08 WIB
Pekanbaru - Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menegaskan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan bukti kuat terkait keterlibatan belasan perusahaan di Riau, atas kasus pembakaran lahan.

Bahkan Kapolda Riau memastikan, kalau Polda Riau tidak akan bisa diintervensi, meski perusahaan yang tengah diselidiki tersebut merupakan perusahaan asing atau perusahaan besar. "Saya rasa semua tidak ada pilih-pilih, mau asing mau besar, kalau terbukti kita akan tetapkan sebagai tersangka (koorporasi," tegas Kapolda Riau.

Selaku lembaga penegakkan hukum, penyidik Polda Riau dan seluruh jajaran Polres, masih melakukan penyelidikan terhadap 17 perusahaan yang diduga lalai dan sehingga terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Satu perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Langgam Inti Hibrindo di Langgam, Pelalawan Riau.

"Kita masih telusuri dan mengumpulkan barang bukti. Perlu diingat, tidak tentu semua perusahaan ini menjadi tersangka. Yang jelas ini proses membuat terang masalah. Saya pastikan kalau ada bukti cukup kuat, kita akan tetapkan statusnya sebagai tersangka, begitu pula dengan pembakar lahan perorangan," lanjut Kapolda Riau.

Tercatat sudah 68 orang tersangka perorangan yang diamankan polisi lantaran melakukan pembakaran lahan, serta ada 17 perusahaan yang sedang diusut keterlibatannya sebagai 'biang asap' di Riau. Jumlah ini, terhitung sejak Januari hingga September 2015.

Scroll to top