Sabtu 29 Agustus 2020 14:36:20 WIB
Tribratanewsriau.com - Masih ingat dengan kasus penganiayaan bocah perempuan dibawah umur medio Mei lalu? Setelah berjalan selama tiga bulan belakangan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polsek Rambah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Rambah Iptu P Simatupang melalui Kanit Reskrim Polsek Rambah Bripka Arif Arman pada Kamis (27/8), perkaranya tengah dalam tahap pelimpahan.
"Kita masih menunggu hasil observasi dari Bapas Anak di Pekanbaru karena mengingat pelakunya juga berstatus anak di bawah umur," kata Arif.
Dilanjutkannya, dalam proses penyidikan lanjutan, pelaku berinisial MH (15) diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban yang masih berusia lima tahun.
Bripka Arif Arman menjelaskan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak juncto UU Peradilan Anak mengingat status pelaku yang belum cukup umur.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan kita lakukan pelimpahan ke Kejari Rohul karena berdasarkan hasil penyidikan sudah memenuhi unsur pidana," tambahnya.
Sebelumnya, bocah perempuan berusia lima tahun ditemukan bersimbah darah di sebuah selokan dengan luka sayatan cukup dalam di area vital pada (28/5) lalu.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Rohul untuk divisum sekaligus mendapatkan perawatan medis serta pasca trauma.
Sedangkan pelaku, sempat direkomendasikan oleh Polsek Rambah untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSJ Tampan, Pekanbaru.
Pelaku bahkan sempat menjalani isolasi dengan hasil visum kejiwaan yang menyimpulkan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa berat.
Berdasarkan informasi terbaru dari pihak Polsek Rambah, pelaku sempat dialihkan ke Bapas Anak di Pekanbaru untuk diobservasi lebih lanjut.