![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, sukses meringkus 3 orang tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan modus Jambret.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka ini tergolong sadis.
Bahkan salah seorang korbannya, sampai meninggal dunia.
Ketiga tersangka bernama Iqbal Riat Satria alias Iqbal (24), Heri Fernando alias Acong (23), dan M. Adriansyah alias Rian, yang masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.
Mereka ditangkap di hotel Citismart, di Jalan Gatot Subroto, pada Selasa lalu.
Mereka menyewa kamar hotel itu untuk pesta narkoba.
Selain ketiga tersangka, saat ini polisi masih memburu para pelaku lainnya. Diantaranya Dani Unyil dan Akbar Alias Abay.
Komplotan Jambret Sadis di Pekanbaru Diringkus Polisi, 1 Tersangka Ditembak, Korban Meninggal Dunia. Foto: Tiga tersangka ditunjukkan polisi saat ekspos kasus (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)
Mereka berdua kini sedang diburu keberadaannya.
"Mereka ini sadis, korbannya bahkan ada yang sampai meninggal dunia," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino Tamara, saat ekspos kasus, Jumat (11/9/2020).
Ketiga tersangka disebutkan Nandang, ditangkap berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan dalam serangkaian penyelidikan.
Tersangka bernama Rian kata Nandang, tercatat pernah beraksi di kawasan Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, pada 29 Agustus 2020.
Dalam aksi brutal yang dilakukan tersangka bersama temannya, Akbar alias Abay, korbannya bernama Sumiyati, terhempas ke jalan dan meninggal dunia.
Korban merupakan istri dari seorang purnawirawan TNI.
Untuk tiga tersangka yang ditangkap, sudah beraksi beberapa kali di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Komplotan Jambret Sadis di Pekanbaru Diringkus Polisi, 1 Tersangka Ditembak, Korban Meninggal Dunia. Foto: Ilustrasi jambret pakai sepeda motor (grafis istimewa)
Tersangka Iqbal, pernah beraksi di Jalan Teratai, bersama temannya Dani Unyil, pada 7 Juli 2020.
Tersangka Iqbal, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri.
Iqbal, merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017.
Dia mengakui sudah 6 kali melakukan Jambret pasca bebas dari penjara.
Sementara tersangka Heri Fernando, mengaku sudah 10 kali beraksi.
Salah satunya di kawasan Jalan Arifin Achmad bersama tersangka Iqbal.
Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti seperti sepeda motor, handphone, dan lain-lain.
"Mereka ini dalam beraksi sistemnya hunting, mencari potensi korban yang lengah.
Tetapi mereka tidak perduli, apakah korban jatuh, terluka, atau meninggal dunia. Mereka ini tergolong sadis," ucap Kapolresta.
Sasarannya beragam, mulai dari tas, handphone, hingga perhiasan.
Barang-barang dijual di salah satu grup jual beli online di Facebook.
Hasil Jambret diungkapkan Nandang, dipakai untuk beli narkoba, membeli kebutuhan sehari-hari, dan menyewa kamar.
Ditegaskan Nandang, pihaknya berkomitmen untuk memberantas Jambret yang sudah meresahkan di Kota Bertuah.
"Tidak kita berikan ruang kepada pelaku Jambret. Kita berantas dan tindak tegas.
Kalau melawan, membahayakan petugas dan nyawa orang lain, akan kita berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegas Nandang.
Untuk para pelaku Jambret yang kini berstatus DPO, diminta sebaiknya untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.