![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Aparat Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ).
Kawanan ini kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah masjid dan mushala yang ada di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Sindikat ini terdiri dari lima orang tersangka, yakni berinisial BBG (43), YDI (30), ARM (41), SRD (46) dan RDI (50).
Polisi juga mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian para tersangka di wilayah Polsek Rengat Barat dan satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksi mereka.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari pengakuan tersangka BBG dan YDI.
"Polsek Kelayang meringkus dua orang pelaku Curanmor, yakni BBG warga Kampung Jawa Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat dan YDI warga Tampan Pekanbaru pada Jumat 4 September 2020 kemarin sekitar pukul 05.00 WIB," kata Misran.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Rengat Barat.
Mendengar pengakuan kedua maling motor itu, Polsek Kelayang langsung berkoordinasi dengan Polsek Rengat Barat.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung menuju Kelayang.
Kemudian, Unit Reskrim mengamankan dua tersangka itu beserta barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Revo X warna hitam dengan plat Nopol BM 4247 BG.
Sau lagi, Honda Revo Fit warna biru kombinasi hijau dengan Nopol BM 3744 VR yang diduga hasil curian di Rengat Barat.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika dalam melancarkan aksinya di Rengat Barat, melibatkan beberapa orang pelaku lain, yakni ARM (40) warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat.
Peran ARM sebagai penjual sepeda motor hasil curian dan meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna silver miliknya kepada eksekutor ketika beraksi.
Pelaku lainnya yang terungkap melalui pengakuan tersangka, kompolotan curanmor ini juga melibatkan pelaku lain berinisial RDI (50) warga Desa Japura Kecamatan Lirik.
Serta JNT yang sekarang masih dalam pemburuan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat.
Kronologi Penangkapan
Rabu, 2 September 2020 sekira pukul 05.00 WIB di halaman Masjid At Taqwa Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dicuri oleh dua pelaku, yaitu YDI dan BBG.
Masih di hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB pelaku beraksi di sebelah rumah kos jalan Kusuma Kelurahan Pematang Reba telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna biru kombinasi hitam.
Sekira pukul 19.45 WIB pelaku juga beraksi di halaman sebuah rumah jalan Sukaramai Kelurahan Pematang Reba telah hilang 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB dihalaman Masjid Nurul Huda Jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba, pelaku BBG dan JNT berhasil melarikan 1 unit sepeda motor.
Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna oranye kombinasi putih.
Kamis, 21 Juni 2020 sekira pukul 05.10 WIB di Surau Abu Hasan Jalan Raya Pematang Reba - Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, BBG, RDI dan JNT berhasil menggondol 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
Kamis, 19 Maret 2020 sekitar pukul 05.15 WIB di Masjid Nurul Huda Jalan Gerbangsari Kelurahan Pematang Reba Komplotan maling berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru kombinasi putih.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya, AMN yang berperan sebagai penjual sepeda motor berhasil diamankan.
Tersangka diamanakan di rumahnya, Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat sekitar pukul 18.00 WIB.
Keesokannya, Sabtu 5 September 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim kembali meringkus RDI (50) warga ketika melintas di ruas Jalan Raya Rengat - Pematang Reba yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya.
Kepada polisi, RDI mengaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Rengat Barat tersebut.
Diungkapkan Misran, setelah meringkus para tersangka, polisi kembali bekerja keras mengumpulkan barang bukti sepeda motor yang sudah dijual tersangka dan ada juga barang bukti yang ditinggalkan bergitu saja oleh tersangka di halaman rumah warga.
Ada beberapa daerah tempat tersangka menjual sepeda motor hasil curian, di antaranya Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Desa Segati Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Lalu di Desa Gunung Melintang Kecamatan Inuman Kabupaten Kuansing.
Kemudian ada juga sepeda motor curian yang ditinggal begitu saja oleh tersangka di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap.
Tidak hanya itu, tersangka BBG juga pernah menjual 2 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dan Honda Beat yang dicuri di Pematang Reba melalui SDL (46) warga Dusun Yui Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing.
SDL diringkus polisi di daerah Gunung Melintang Kecamatan Inuman, Sabtu, 5 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rengat Barat, begitu juga dengan BB sepeda motor.”
“Bagi masyarakat yang merasa memiliki silahkan datang ke Polsek Rengat Barat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," ucap Misran.
Sementara itu, mengenai tersangka lain yang berstatus DPO, hingga saat ini unit Reskrim Polsek Rengat Barat terus memburunya.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap karena polisi sudah mengantongi identitasnya.