![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Seakan tidak ada jeranya, setelah sempat dipenjara karena kasus pencurian, resividis berinisial JK (21) warga Desa Padekik kembali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pria muda ini sudah empat kali melakukan aksi jambret di kota Bengkalis dua di antaranya berhasil melarikan barang milik korbannya.
Dua korban yang dijambretnya melaporkan kejadiannya ke Mapolres Bengkalis.
Dari dua laporan tersebut satu di antaranya terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto kelurahan Kota Bengkalis, Sabtu (5/9) sekitar pukul 19.00 WIB malam tepatnya di depan gereja HKBP Bengkalis.
"Sementara kejadian kedua yang kita terima laporannya terjadi di tanggal 9 September lalu. Dimana tersangka melakukan aksi penjambretan di sekitaran jalan Pramuka Bengkalis," terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat ekpos penangkapan, Jumat (11/9) siang.
Menurut dia, tersangka melakukan penjambretan dengan target yang sudah diincar terlebih dahulu.
Korban yang diincar sudah oleh tersangka merupakan ibu ibu.
Dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap maraknya aksi pencurian dengan kekerasan terjadi beberapa waktu belakangan.
Hasil penyelidikan ini petugas berhasil mengantongi identitas tersangka yakni berinisial JK warga Padekik Kecamatan Bengkalis.
"Kemarin tim Reskrim Polres Bengkalis mendapat informasi tersangka JK ini sedang berada di rumahnya jalan Sudirman desa Padekik. Atas informasi ini anggota Reskrim kita langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka di kediamanya," terang Kapolres.
Saat berada di rumah tersangka betugas berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa satu unit handphone, sepeda motor, helm, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Petugas langsung melakukan interogasi di tempat terhadap tersangka di tempat penangkapan.
"JK mengakui perbuatannya sudah beberapa kali menjambret di beberapa lokasi yang berbeda. Saat melakukan penjambretan tersangka dibantu rekannya berinisial B tinggal di desa Wonosari Bengkalis," tambah Kapolres.
Namun saat petugas mendatangi rumahnya, rekan JK tersebut, sudah tidak berada di rumah.
Pihak Polres Bengkalis mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang terhadap B ini.
"Modus operandi mereka dengan cara mengikuti korbannya, di mana korban mereka perempuan dan begitu korban berada ditempat sepi langsung di jambret oleh dua tersangka ini," tambahnya.
Menurut Kapolres tersangka JK dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 junto Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Kita akan melakukan pendalaman, dari laporan baru dua perkara. Namun aksi yang dilakukan sudah empat kali, nanti akan kita dalami lagi," tandasnya.