Sekhiatulo Laia Menangkan Gugatan Sidang Perdata di PN Pelalawan

Sekhiatulo Laia Menangkan Gugatan Sidang Perdata di PN Pelalawan

Jumat 18 September 2020 09:33:24 WIB

tribratanewsriau.com Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, gelar sidang putusan perkara Nomor 14/PDT/6/2020/PN.Pllwn, Kamis (17/9/2020).

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita nawacitapost com bahwa Sidang perdata yang digelar PN Pelalawan ini, di Pimpin Nur Rahmi, SH.MH (Hakim Ketua) dengan Hakim Anggota Joko Suciptato, SH.MH dan Rahmad Hidayat, SH.MH, Panitera Hj. Mainidar, SH.MH, di hadiri Penggugat An. Sekhiatulo Laia yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Lewiaro Laia, SH.MH bersama Sadarman Laia, SH. MH dan juga pihak tergugat.

Pokok perkara nomor 14 yang digugat secara perdata oleh korban 372 melalui Kuasa Hukum nya, Lewiaro Laia, SH.MH di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah memasuki babak putusan.

“Ya, setelah sidang perdata ini di gelar di pengadilan negeri pelalawan sebanyak 20 kali terhitung dari 26 Maret 2020 sampai dengan bulan September 2020 sudah membuahkan hasil,” kata Lewiaro Laia, SH.MH, usai sidang.

Dijelaskannya, amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dalam kasus pasal 1131 KUHperdata ini yakni mengabulkan gugatan penggugat.

Adapun amar putusan dalam sidang perdata ini. Hakim Ketua didampingi Hakim anggota, memutuskan gugatan penggugat An. Sekhiatulo Laia.

“Parlindungan Syahputra selaku tergugat, diperintahkan membayar kerugian penggugat sebesar Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah) sesuai perkara Nomor 14 / PDT / 6 / 2020 / PN.Pllwn,” jelasnya.

Kepada media ini, Lewiaro Laia,SH.MH selaku Kuasa Hukum Penggugat dari An. Sekhiatulo Laia menyampaikan. Selama digelarnya sidang kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, tidak ada perdebatan sengit antara PH. Namun yang menjadi prosoalan dalam putusan hari ini. Tergugat, dinilai tidak merasa bersalah.

“Benar, tergugat tidak merasa bersalah sehingga Putusan Pengadilan tentang pembayaran kerugian tergugat sebesar Rp. 400.000.000 terbantahkan setelah tergugat menyatakan banding,” kata Lewiaro Laia,SH.MH.

Walaupun Parlindungan Syahputra ini, sudah menjalani hukuman divonis penjara selama 8 Bulan di PN Pekanbaru Tahun 2019 lalu terkait kasus penggelapan uang ini. Namun dalam pergelaran sidang putusan pada hari ini, tergugat melalui Kuasa Hukumnya, menyatakan banding.

Lebih lanjut Lewiaro Laia, SH.MH menyampaikan. Kendatipun sidang perdata pada hari ini telah ada hasil putusan dan dimenangkan Klien kita An.Sekhiatulo Laia (Penggugat) dan kita tinggal menunggu relas pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pelalawan setelah tergugat mendaftarkan memori bandingnya.

Mengenai hasil putusan Majelis Hakim pada hari ini, sebagai Kuasa Hukum Penggugat, tentunya merasa bersyukur dan sekaligus menghargai putusan tersebut.

“Ya, pernyataan banding oleh tergugat. Itu tidak bisa saya komentar lah. Akan tetapi, Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dan tergugat belum mengajukan memori bandingnya. Maka hak tergugat dinilai batal atau tidak dilanjutkan dan gugatan penggugat dianggap berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan PN Pelalawan,” tukas Dosen Persada Bunda ini.

Sabungnya lagi, Terkait kronologi kasus ini. Awalnya, penggugat An. Sekhiatulo Laia (Klien) membangun hubungan bisnis dengan tergugat dalam proyek pembangunan penimbunan di daerah Kota Dumai. Penggugat An. Sekhiatulo Laia, memberikan uang sebesar Rp. 400.000.000 juta sebagai modal dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Uang yang tidak sedikit itu, diterima tergugat Parlindungan Syahputra selaku rekan bisnis Yoserizal (Direktur PT Maleeka Karya Mandiri) yang bergerak dibidang pembangunan Jasa Konstruksi,” bebernya.

Berjalannya waktu dan proyek yang dimodali penggugat tidak kunjung direalisasikan als batal. Batalnya proyek itu dan modal penggugat juga tidak dikembalikan sampai persoalan hukumnya dilaporkan penggugat di Polda Riau.

Setelah terlapor itu menjalani masa hukuman penjara atas perbuatan melawan hukumnya selama 8 bulan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2019 lalu dan kemudian korban An. Sekhiatulo Laia, mengajukan mengajukan gugatan kerugian Inmeril di Pengadilan Negeri Pelalawan. Yang mana pada hari ini sudah membuahkan hasil dengan gugatan yang diajukan melalui Kuasa Hukum di kabulkan.

“Gugatan penggugat yang dikabulkan dalam putusan Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini, Tanggal 17 September 2020. Majelis Hakim memerintahkan tergugat membayar kerugian tergugat sebesar Rp. 400.000.000 Juta,” ungkapnya.

Scroll to top