Alat Pengukur Batas Kecepatan Kendaraan Terpasang di Ruas Jalan di Kota Pekanbaru

Alat Pengukur Batas Kecepatan Kendaraan Terpasang di Ruas Jalan di Kota Pekanbaru

Jumat 18 September 2020 10:30:33 WIB

tribratanewsriau.com Mulai kini, kota Pekanbaru sudah terpasang alat Speed Trap. Lokasinya berada di ruas jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita new24 co bahwa alat ini akan memantau memantau batas maksimal kecepatan kendaraan. Adapun batas maksimal kendaraan adalah 40 km/jam. Jika diatas dari itu, maka angka akan terlihat berwarna merah.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP. Irwan Sunuddin., S.I.K, M.S.i menyebutkan alat ini tengah diuji coba untuk mengukur kecepatan kendaraan.

Alat pendeteksi mengunakan sinar infra merah tersebut terkoneksi langsung ke sebuah tab yang nantinya merekam foto kendaraan, kecepatan dan lokasi. Menurutnya, alat ini akan dimaksimalkan untuk penegakan hukum pada pengendara yang melanggar batas kecepatan.

"Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengatur kecepatan. Di mana diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan tol adalah 60 km/jam sampai dengan 80 km/jam atau 60 km/jam sampai dengan 100 km/jam. Sedangkan jalan perkotaan 50 km/jam, serta Jalan Pemukiman 30 km/jam‎, " terang Donal.

Dikatakannya, beberapa lokasi ruas Jalan di Pekanbaru serta perbatasan akan dilakukan ujicoba

"Bukan hanya pada jalan lurus saja, ada belokan yang sering terjadi kecelakaan. Salah satu faktornya adalah pengendara yang melaju," terangnya.

Ia juga menyebutkan, ‎pelanggaran batas kecepatan akan dikenakan pidana kurungan serta denda sesuai dengan pasal 287 juncto pasal 106 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi nantinya sudah bisa diketahui masyarakat. Dan yang melanggar batas kecepatan bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tukasnya.

Scroll to top