Rabu 30 September 2020 15:56:40 WIB
tribratanewsriau.com - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan dan Koramil 04 serta Satpol PP lakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/09).
Operasi Yustisi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan guna menghambat penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemi seperti terjadi saat ini.
Kali ini operasi yustisi dilakukan di swalayan Mandiri, Bank BRI, swalayan Alfamart dan toserba Malaya.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad mengatakan, dalam Operasi Yustisi kali ini masih ke dapatan 5 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
"Bagi warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan di berikan sanksi teguran serta mencatat nama pelanggar dan nantinya bila masih kedapatan tidak memakai masker maka akan di berikan sanksi sosial," ujarnya.
Selain itu Operasi Yustisi ini juga di tujukan kepada pemilik usaha yang mengumpulkan orang banyak agar tetap mematuhi protokol kesehatan
"Operasi Yustisi ini dilakukan guna meminimalisir dan menghambat penyebaran penularan Covid-19," jelasnya.
"Kami Berharap dengan dilaksanakan operasi Yustisi ini masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Patuh terhadap protokol kesehatan guna menghambat penyebaran Covid-19," kata Kapolsek