![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Diduga hendak menyelundupkan ratusan ban bekas yang didatangkan langsung dari negeri jiran Malaysia, seorang warga Bengkalis akhirnya diciduk polisi, Jumat (2/10) lalu.
Pengungkapan itu dilakukan setelah adanya informasi yang diperoleh jajaran dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, terkait adanya dugaan oenyelunduoan barang-barang ilegal. Berbekal informasi yang ada, penelusuran pun dilakukan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK., MT dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (9/10) lalu.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SIK Kapolres menegaskan bahwa tersangka dibekuk usai bongkar-muat ban bekas.
Tersangka tersebut berinisial MB, pria nakal itu diciduk atas dugaan penyelundupan sekitar 500 buah (lingkar) ban bekas.
“Benar itu, jadi tersangka diamankan usai bongkar muat barang (ban bekas) dari kapal. Lokasinya di pesisir oantai Parit Dua, Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan,” kata Kapolres Bengkalis, Jumat lalu.
“Awalnya tim dapat informasi adanya bongkar muat ban bekas dari kapal di lokasi tersebut, saat di cek ke-TKP kapalnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Meski demikian, penelusuran tetap dilanjutkan. Tak jauh, petugas kemudian melihat adanya satu unit mobil merek Mitsubishi Cold Diesel L-300 yang saat itu bermuatan ban bekas.
Setelah menemukan barang yang diduga hasil selundupan itu, petugas pun mengamankannya. Mobil pick up, sopir beserta muatannya pun langsung digelandang ke Mapolres Bengkalis.
“Saat ditanya, tersangka mengaku tak ada izin atas muatannya kala itu. Makanya langsung dibawa ke Mapolres untuk diselidiki lebih lanjut,” tuturnya.
Pada pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya menetapkan MB sebagai tersangka dan DE (DPO) yang tak lain merupakan pemilik ratusan ban selundupan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Perdagangan,” pungkasnya.