Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Operasi Yustisi, Sosialisasi Saber Pungli Dan Patroli Karhutla

Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Operasi Yustisi, Sosialisasi Saber Pungli Dan Patroli Karhutla

Minggu 18 Oktober 2020 18:09:30 WIB

Tribratanewsriau.com - Dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan kegiatan Yustisi, Sosialisasi Saber Pungli Dan Patroli Karhutla pada Jumat (16/10/2020).

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad menjelaskan, kegiatan Yustisi dilaksanakan di tempat keramaian seperti tempat perbelanjaan masyarakat di Kelurahan Sorek Satu kecamatan Pangkalan Kuras guna memberikan teguran pertama dan terakhir kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

“Jika ditemukan lagi, maka pelanggar akan dikenakan sangsi berupa kerja sosial atau sangsi sosial”, ujar Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.

Selain memberi teguran kepada masyarakat kegiatan ini juga mendata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid 19.

Selain itu, Polsek Pangkalan Kuras juga melakukan sosialisasi tentang saber pungli, Kegiatan ini dipimpin oleh Ps Kanit Provos Aiptu Hi Tarigan beserta 3 orang Personil Polsek Pkl. Kuras.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini sesuai dengan Perpres No.87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Kapolsek juga menjelaskan, sosialisasi saber pungli diberikan kepada Pengendara Becak Motor Di Pasar Baru Kel. Sorek Satu Kec. Pkl Kuras agar tidak melakukan pungli.

“Ini himbauan kepada masyarakat terutama hari ini kepada Pengendara Becak Motor Di Pasar Baru jangan sampai terjadi adanya pungutan liar”, tutur Kapolsek.

Selanjutnya Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan patroli penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta pengecekan lokasi rawan kebakaran.

Dalam kegiatan ini juga dipimpin olehPs Kanit Provos Aiptu Hi Tarigan beserta 3 orang Personil Polsek Pkl. Kuras.

Kegiatan ini memberi himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Selain mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, kami juga memberikan sosialisasi tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan”, ujar Kapolsek.

Scroll to top