![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Polsek Ukui melaksanakan kegiatan operasi yustisi di pasar tradisional Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui ,Kabupaten Pelalawan, Jumat (16/10/2020). Kegiatan dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Terapdu (Ka SPKT) Bripka DH Sihaloho bersama 3 personel Polsek Ukui.
Kapolsek Ukui AKP Rifendi SSos MSi menyampaikan, kegiatan operasi yustisi ini merujuk pada Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.
Dalam aksinya, petugas kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker bila keluar rumah. "Jika terjaring tidak menggunakan masker akan berikan sanksi, yakni teguran lisan maupun sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar," katanya.