29 Pelanggar Diberikan Sanksi Oleh Tim Operasi Yustisi Pemburu Teking 2020

29 Pelanggar Diberikan Sanksi Oleh Tim Operasi Yustisi Pemburu Teking 2020

Jumat 23 Oktober 2020 15:05:16 WIB

tribratanewsriau.com - Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan PP (Peraturan Penerintah) terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan digelar di Polsek Tenayan Raya, Rabu (21/10/2020).

Operasi Yustisi pemburu teking 2020 yang dipimpin langsung Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi dan  turut hadir Camat Tenayan Raya Indah Vidya Astuti STTP, Danramil Sail Kapten Antoni, Danposramil Peltu Feri Siburian.

Operasi yustisi dilaksanakan di jalan kulim tepatnya depan Polsek tanayan Raya pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 09.00 wib, dalam kegiatan ini dengan sasaran pengguna jalan yang melintasi lokasi kegiatan tim operasi yustisi atau jalan kulim tepatnya didepan Polsek Renayan Raya.

Kegiatan Operasi yustisi terdiri dari puluhan personel gabungan TNI Polri,Satpol PP, dan Staf Kecamatan ini berlangsung selama 1( satu) jam menindak bagi pelanggar yang belum mematuhi protokol kesehatan dan tidak disiplin.

Tindakan bagi pelanggar atau masyarakat yang belum disiplin dan tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 11 sanksi sosial dan 18 teguran lisan, hal untuk memberikan untuk efek jera bagi yang tidak disiplin dan masih tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya kegiatan ini untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, harapan kedepan agar masyarakat akan lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19

Selain itu juga Kapolsek Tenayan Raya katakan,” disamping operasi yustisi kita lakukan juga memberikan masker kepada pelanggar yang terjaring dan setelah dibagikan masker ini semoga masyarakat atau para pelanggar mematuhi protokol kesehatan, juga memberikan himbauan untuk mengingatkan kembali program 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Scroll to top