POLSEK TEMBILAHAN CIDUK TIGA PELAKU JUDI SONG

POLSEK TEMBILAHAN CIDUK TIGA PELAKU JUDI SONG


Selasa 28 Juni 2016 09:03:40 WIB
Tbnewsriau  – Tim gabungan Polsek Tembilahan dan Satuan Intelkam Polres Inhil berhasil mengamankan Tiga orang pelaku perjudian jenis Song dengan menggunakan kartu Remi, Sabtu (25/06/2016) sekitar pukul 23.30 Wib.

Petugas menyita Barang bukti berupa Uang sebesar Rp 197.000,- (Seratus sembilahan puluh tujuh rupiah), Kartu Remi merk Gold Fish 1 set ( 2 kotak ) dan Mangkuk plastik warna hijau.

Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Edi Sutomo, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Heriman Putra mengatakan bahwa Barang bukti tersebut disita dari Empat pelaku yang berinisial yakni DJ (37), SY (29), MI (36) yang berhasil dibekuk oleh Petugas. Namun seorang pelaku yang berinisial AC melarikan diri saat sedang di grebek.

Pelaku – pelaku tersebut dibekuk di Counter Pulsa di depan SMP 3, Jl. Tanjung Harapan, Kota Tembilahan, Kab. Inhil.

AKP Edi Sutomo, SH juga menambahkan bahwa, pengungkapan perjudian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sehingga pihaknya yang bantu oleh petugas Polsek Tembilahan berhasil meringkus Tiga pelaku.

Saat ini pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top