![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Kuala Kampar khususnya di Kelurahan Teluk Dalam, pers Polsek Kuala Kampar jajaran Polres Pelalawan terus melakukan kegiatan Operasi Yustisi dan himbauan diwilayah hukumnya, Jumat (23/10).
Kegiatan dipimpin Ka SPK Polsek Kuala Kampar Aiptu Irwan Mulyadi dengan melibatkan 3 personil yang bertugas piket.
"Personil yang melakukan giat Operasi Yustisi, selain melakukan himbuan protokol kesehatan juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 tanggal 23 September 2020 agar tidak kena sangsi yang lebih berat lagi pada saat Operasi Yustisi nantinya," ujar Aiptu Irwan Mulyadi.
Himbauan dan teguran lisan disampaikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Kuala Kampar, agar lebih disiplin lagi memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.