Sedang Asyik Makan Nasi Goreng 2 Pengedar Narkoba diringkus Polisi

Sedang Asyik Makan Nasi Goreng 2 Pengedar Narkoba diringkus Polisi

Minggu 15 November 2020 19:47:10 WIB

Tribratanewsriau.com - Tim opsnal Polsek Tanayan Raya berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu, saat sedang menikmati nasi goreng di jalan Hangtuah ujung, Selasa dinihari 10/11/2020.

Tersangka diketahui inisial H alias Mondo (37) warga kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya dan M alias Imet warga Kelurahan Sail.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kopolsek Tenayan Raya Kompol H.M Hanafi,” membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut pada hari Selasa dinihari tanggal 10 November 2020.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini bermula saat tim opsnal sedang melakukan patroli kring serse yang dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Budi Hartono hari Selasa tanggal 10 November 2020.

“Sekira pukul 01.00 wib tim opsnal melintasi jalan Hangtuah Ujung tepatnya didepan warung nasi goreng Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, melihat 2 (dua) orang tersangka inisial H alias Mondo (37) dan tersangka inisial M alias Imet (39), yang sedang makan nasi goreng, salah satunya adalah TO (target operasi) Polsek Tenayan Raya yang berinisial H alias Mondo,” Jelas Kapolsek.

Selanjutnya Panit Opsnal Ipda Budi Hartono melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M.Hanafi. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tenayan Raya menindaklanjuti informasi melalui Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi, S.H memerintahkan Tim Opsnal untuk dilakukan Penggeledahan terhadap ke-2 (dua) tersangka tersebut.

Alat transportasi yang digunakan kedua tersangka jenis Colt Diesel nomor polisi BM 8797 TQ warna merah kuning turut juga digeledah, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan.

Dalam penggeladahan itu ditemukan bungkusan plastik warna hitam terletak disebelah kiri tempat duduk, saat penggeledahan dilakukan tim opsnal, kemudian tersangka inisial H alias mondo diminta untuk membuka isi kantong plastik.

“Setelah kantong plastik hitam dibuka tersangka, didapati 1 (satu) kantong plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak bekas Permen, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver,” ungkap Kapolsek.

Hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu miliknya yang didapat dari Rudi diKampung Dalam, sedangkan tersangka Rudi masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO), kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya.

Dari tangan tersangka sambung Kapolsek, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat kotor 2,62 gram,1 (satu) buah Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih,1(satu) unit Mobil Colt Diesel BM 8797 TQ warna Merah Kuning, 1 (satu) buah Kotak permen warna Putih Merah (tempat penyimpanan diduga Sabu),1 (satu) buah Sedotan yang telah dipotong dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil.

“Atas perbuatan tersangka ini, kita terapkan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol H.M. Hanafi.

Scroll to top