Polsek Bunut Sanksi Warga yang Langgar Prokes

Polsek Bunut Sanksi Warga yang Langgar Prokes

Senin 23 November 2020 09:23:05 WIB

Tribratanewsriau.com - Polsek Bunut Polres Pelalawan dan personil Koramil Bunut kembali menggelar operasi yustisi di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (21/11/2020)

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut, AKP Rokhani itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu persatu kendaraan yang melintas.
Operasi yustisi ini awalnya dijadwalkan digelar pada pukul 08.00 wib. Namun sebelum kegiatan dilakukan, hujan lebat sehingga pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan pada pukul 10.00 wib.

Kapolsek Bunut mengatakan, egiatan operasi yustisi kali ini didasarkan pada Instruksi Presiden no 6 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan no 63 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pelalawan no 71 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 dan penerapan denda/sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

“Pada Peraturan Bupati Pelalawan no 63 Tahun 2020 pada pasal 7 ayat (1) huruf a
bagi pelanggar perorangan terdapat beberapa sanksi Administratif diantaranya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan/atau penyitaan kartu identitas,”ujar Kapolsek.

Dalam operasi yang digelar Team gabungan TNI – Polri ini menindak sejumlah pelanggar yang tak mengenakan masker. Para pelanggar ini langsung dikenakan sanksi Kerja sosial yakni membersihkan sampah yang berada di jalan Lintas Bono kecamatan Bunut.

Tercatat, selama kegiatan berlangsung ada 14 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Rinciannya 10 orang kita berikan sanksi kerja sosial dan 4 orang sanksi berupa teguran lisan,” ujar Kapolsek.

“Dengan adanya operasi yustisi ini kita semua berharap khususnya kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan, khususnya Kecamatan Bunut agar lebih disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apa bila keluar rumah supaya penyebaran Covid – 19 cepat berlalu,” demikian Kapolsek.

Scroll to top