![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Personel Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan, tak pernah bosan untuk selalu turun melaksanakan Operasi Yustisi dan imbauan penerapan protokol kesehatan siang maupun malam, Jumat (20/11/2020).
Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Hanova Siagian SH dan melibatkan 5 personel polsek kuala kampar.
“Kita juga mensosialisasikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 tahun 2020 agar dipatuhi masyarakat. Dengan mematuhi aturan tersebut masyarakat tidak kena sanksi yang lebih berat lagi pada saat operasi yustisi nantinya,” ujar Iptu Hanova Siagian.
Lebih lanjut Kapolsek Kuala Kampar mengatakan, pihaknya terus gencar mengimbau masyarakat baik siang maupun pada malam hari, ditempat tempat berkerumunan masyarakat, dan lainya untuk mematuhi 4M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Imbauan ini penting kita patuhi untuk menghindari kita dari paparan Covid-19,” ungkapnya.
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi hingga denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan.
“Aturan tersebut berlaku baik bagi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” tutup Kapolsek.