Pengedar Shabu Berhasil Diamakan Polres Rohul

Pengedar Shabu Berhasil Diamakan Polres Rohul

Senin 30 November 2020 09:36:53 WIB

Tbnewsriau - Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K.,MH., kembali mengungkap TP Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu dan menangkap Pelakunya melalui kekuatan Sat Res Narkoba Polres Rohul yang dipimpin AKP Masjang Efendi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III, Blok B, RT/RW 009/005, Desa Air Panas Kec. Rokan IV Koto Kab. Rohul, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 00.10 WIB.

“Penangkapan Pelaku berdasarkan laporan atau informasi dari warga Desa Koto Tinggi Kec. Rambah dengan inisial WS (38) bersama temannya (saksi) 3 orang dengan inisial SS (36), KA (26), EM (26) pada Selasa (23/11/2020) kepada Sat Res Narkoba yang mengatakan bahwa di Desa Air Panas Kec. Rokan IV Koto sering dijadikan tempat transaksi narkotika”, ujar Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.I.K.,MH., didampingi Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi

“Menindaklanjuti info tersebut Saya perintahkan 4 (empat) personil untuk melakukan Lidik”, tambah Kasat Res Narkoba.

Tidak sia-sia penyelidikan pun membuahkan hasil, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 00.10 WIB Pelaku pun berhasil ditangkap oleh Tim di rumahnya di Dusun III, Blok B, RT/RW 009/005, Desa Air Hitam, Kec. Pendalian IV Koto Kab. Rokan Hulu. Kepada Polisi, Pelaku mengaku bernama IS (39).

“Setelah Pelaku berhasil dibekuk Tim, lalu digeledah rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan Barang Bukti berupa 70 (Tujuh Puluh) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan Plastik Klip bening dengan berat kotor lebih kurang 35.50 gram, 1 (Satu) bh Tas W. hitam merk TROPICAL, 1 (Satu) pack plastik klip w. putih bening, 1 (Satu) lbr plastik asoy w. kuning, 1 (Satu) bh bong yg terbuat dari botol plastik merk LISTERINE, 1 (Satu) lbr plastik klip w. putih bening, 1 (satu) bh Dompet w. merah muda, 1 (satu) unit HP. merk NOKIA w. hitam”, papar AKP Masjang sebut sejumlah Barang Bukti.

“Saat diinterogasi, IS menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. JU yang beralamat di Pekanbaru, saat itu juga dihubungi HP ybs sudah tidak aktif. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Polres Rokan Hulu”, pungkas Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Masjang.

Scroll to top