|
Tbnewsriau - Kepolisian Resor Rokan Hulu, Daerah Riau malaksanakan kegiatan Apel Deklarasi Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Di Kabupaten Rokan Hulu.
Apel tersebut sudah dilaksanakan Jum'at, (27/11/2020) sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Rokan Hulu. Apel dipimpin langsung Kapolres Rohul, Akbp Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., MH, hadir Waka Polres Rohul, Kompol Willy Kartamanah, A.Ks., S. Ip., M.Si, Kabag Ops Kompol John Firdaus, A.Mk, Kabag Sumda, Kompol Jurnal Purba, Kabag Ren, Kompol Kamsir.
Ada Para Kasat Jajaran Polres Rohul dan Para Kapolsek Jajaran Polres Rohul dengan peserta apel 1 pleton masing-masing satuan, dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat menyampaikan beberapa arahan dengan membacakan, Deklarasi Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Umumnya Riau dan se Indonesia.
1. Dilarang ikut mendeklarasikan Paslon, 2. Dilarang menerima, memberi, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon kepala Daerah serta tim sukses giat Pilkada Tahun 2020.
3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pilkada Tahun 2020, yaitu berupa gambar/lambang, Cabup dan Cawabup.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada giat Deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol, kecuali dalam melaksanakan tugas PAM berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebar luaskan gambar/foto Paslon Kepala Daerah, baik melalui Media Masa, Media Online dan Medsos. 6. Dilarang Foto bersama dengan Paslon Kepala Daerah, Team sukses, massa manapun simpatisannya.
7. Dilarang foto/selfi dimedsos dengan gaya mengacung kan jari membentuk dukungan kepada Paslon Kepala Daerah, yang berpotensi dipergunakan pihak lain untuk mengambil kesempatan dalam hal keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
8. Dilarang beikan bantuan dan dukungan Politik dalam bentuk apapun kepada Paslon Kepala Daerah. 9. Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses Paslon Kepala Daerah.10. Dilarang menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Paslon Kepala Daerah tertentu.
11. Dilarang memberikan fasilitas Dinas/pribadi, guna kepentingan Politik Paslon Kepala Daerah. 12. Dilarang melakukan Kampanye hitam (black campaign) dan anjurkan untuk tidak berikan suara Pilkada Tahun 2020, 13.Dilarang berikan Informasi kepada siapapun terkait hasil penghitungan suara Pilkada Tahun 2020 dan 14. Dilarang terlibat/turut andil dalam kegiatan sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2020.*
Lanjut Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, SH menambahkan, usai pembacaan deklarasi yang diikuti seluruh peserta apel, dilanjutkan dengan Penanda tanganan Fakta Integritas Netralitas Polri Dalam Pilkada Tahun 2020.
"Giat Deklarasi Pilkada Damai berakhir pukul 09.00 Wib selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar," pungkasnya.