Jumat 04 Desember 2020 15:00:26 WIB
Tbnewsriau - Berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Riau Nomor ; STR / 567 / IX / OPS.1.3. / 2020 tanggal 29 September 2020 tentang guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak tahun 2020 (tahapan / undi nomor urut sampai dengan pengucapan janji), ditegaskan kembali kepada seluruh anggota polri untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Melalui STR tersebut diberitahukan kepada seluruh Kapolsek Jajaran Polresta Pekanbaru untuk secara serentak melakukan Deklarasi tentang Netralitas sebagai anggota Polri dan Pencegahan terjadinya pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak tahun 2020 (30/11/20)
Kapolsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau Kompol. Hotmartua Ambarita,S.H.,S.I.K.,M.H memimpin langsung pembacaan deklarasi tersebut yang mana terdapat poin-poin penting dan patut dipedomani oleh seluruh anggota polri.
Dalam surat telegram itu disebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu deklarasi pasangan calon Pilkada , meminta sumbangan, memasang atribut pasangan calon dan mempromosikannya.
Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh melakukan foto bersama dengan pasangan calon Pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan paslon tertentu.
Selanjutnya, anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada pasangan calon tertentu dan melakukan black campaign.
Sementara itu, mengenai penyelenggaraan perhitungan suara, anggota Polri tidak boleh memberikan informasi terkait perhitungan suara dan menjadi anggota KPU atau Bawaslu.
Demi mengawasi kenetralan anggota Polri , Kapolsek Tampan juga menyampaikan agar pengawasan internal ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, tugas jajaran Polri adalah untuk menjaga dan mengamankan jalannya pilkada agar berjalan lancar, tertib, dan aman.Bila ada anggota Polri yang melanggar atau tidak netral, maka akan dikenai sanksi disiplin maupun sanksi kode etik.Tutup Ambarita.