![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Polres Bengkalis kembali gelar Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di jalan Jenderal Sudirman, Gedung Daerah Bengkalis Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Senin (21/12/2020) pukul 11.00 WIB selesai.
Dalam melaksanakan kegiatan ini Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K., MT., didampingi oleh Kabag Ops Polres Bengkalis KOMPOL IRNANDA OKTORA, S.I.K, M.I.K., dan diikuti oleh sejumlah Personil Polres Bengkalis.
"Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN,S.I.K,M.T menjelaskan kegiatan bertujuan untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan Masker, dalam Operasi Yustisi gabungan bersama instansi terkait seperti dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Sat Pol PP Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis."jelasnya
Seluruh pelanggar Prokes keseluruhannya adalah tidak menggunakan masker langsung disidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Adapun Pelanggar Prokes, 27 Pelanggar Covid-19 Sanksi Sosial 20 Orang, Denda 7 Orang. "Jelas AKBP Hendra.
Sekira pukul 13.00 Wib giat selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.