![]() |
![]() |
|
tribratanewsriau.com Petugas gabungan yang terdiri dari Denpom I/3 Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Satpol PP Riau, Jumat pagi (8/1/2021) turun ke jalan melakukan razia masker bagi pengendara yang melintasi jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Sukaramai, Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita riausatu com bahwa Dalam razia masker tersebut, sebanyak 18 orang terjaring tidak memakai masker. Petugas pun langsung memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker tersebut.
PPNS Satpol PP Riau, Jon Henrizal kepada wartawan mengatakan, hari ini kita melakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang mematuhi protokol kesehatan.
"Razia masker ini dimulai Selasa 5 Januari 2021. Untuk yang terjaring hari ini berjumlah 18 orang, diberikan sanksi tertulis," sebut Jon.
Untuk diketahui, Operasi Yustisi Penegakan Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 44 C yang berbunyi Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif diantaranya bagi perseorangan dikenakan sanksi teguran lisan, sanksi tertulis, sanksi sosial dan/atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu.
Sedangkan bagi pelaku usaha dikenakan sanksi teguran lisan, sanksi tertulis, pembubaran kegiatan, pencabutan sementara izin dan/atau denda administratif sebesar Rp 500 ribu.