Beraksi disemak semak,
Dua tersangka seksual anak dibawah umur diproses hukum.

Dua tersangka seksual anak dibawah umur diproses hukum.
ilustrasi
Rabu 13 Juli 2016 08:51:41 WIB
tribratanewsriau. Dua pelaku kejahatan seks terhadap anak dibawah umur bernama HD (13thn) dan BR (14thn) keduanya warga Inhil ditangkap Polisi Polres Inhil.(12/07/2016). 

Sebagaimana dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM bahwa Pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2016 sekira pukul 09.00 WIB pelapor NM (30thn) selaku ibu korban bernama Bunga (7thn) bertemu dengan E dan I ( teman bermain bunga). Kemudian I mengatakan kepada NM bahwa I mendapat kabar dari R bahwa bunga pernah bercerita dibawa oleh kedua tersangka HD dan BR ke semak semak. 

Selanjutnya tersangka BR memegang tangan korban dan tersangka HD membuka celana korban. Mendapat informasi tersebut NM selaku orang tua Bunga langsung menemui anaknya dan menanyakan kebenaran informasi tersebut, setelah ditanyakan bunga menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada ibunya NM. Atas kejadian tersebut NM membuat laporan Polisi ke Mapolres Inhil guna proses hukum lebih lanjut. Kini kasusnya ditangani PPA Reskrim Polres Inhil. Namun mengingat tersangka juga anak dibawah umur maka  pelakunya tidak ditahan. (AA)
Scroll to top