Team Opsnal Polsek Mandau Berhasil, Ciduk Pelaku Perjudian Togel Dimandau 4 Pemain Dan Satu Agen.

Team Opsnal Polsek Mandau Berhasil, Ciduk Pelaku Perjudian Togel Dimandau 4 Pemain Dan Satu Agen.

Selasa 12 Januari 2021 17:10:07 WIB

tribratanewsriau.com Polres Bengkalis dan Jajaran tampaknya serius bersihkan Perjudian di se-kabupaten Bengkalis, seperti akhir-akhir ini dilakukan penyisiran terhadap Judi Togel di wilayah hukum Polres Bengkalis tepatnya di Kecamatan Mandau.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Radarmetro bahwa Penyisiran yang dilakukan pun tidak sia-sia, unit Reskrim Polsek Mandau berhasil “angkut” 5 orang sekaligus yang terdiri dari 1 orang Agen (Penulis) dan 4 orang Pemain (Pembeli).

Menurut informasi dari sejumlah narasumber yang menyebutkan bahwa permainan Judi Togel ini cukup menggiurkan karena dengan modal kecil bisa dapat hadiah besar, contoh dibeli dengan Rp 1000,- hadiahnya bisa mencapai Rp 65.000,- untuk tebakan 2 angka nomor, tapi itupun jika keluar nomor yang ditebak, namun jika tidak keluar nomor tersebut maka Pemain akan mendapatkan “ZONK” alias kalah.

Dan permainan ini pun tentu merusak generasi bangsa, oleh karena itulah Polres Bengkalis dan Jajaran berniat membersihkannya.

Kejadian penangkapan 5 orang Pelaku Judi Togel ini pun terjadi pada hari Minggu (10/01/2021), sekira pukul 16.00 WIB di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dan Agen Togel (Penulis) yang ditangkap berinisial HPS (L/46) warga Jl. Gajah Mada, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Sementara ke 4 Pemain (Pelanggan/Pembeli Nomor Togel) diantaranya, pertama berinisial D (L/45) di KTP warga Kapalo Koto Pulau Aia, Desa Tandikek, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.

Kedua berinisial GPT (L/44) di KTP warga Jln. Air Bersih, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Dumai Kota.

Ketiga berinisial PYG (L/39) warga Jln. Damai, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Keempat berinisial HP (L/57) warga Jln. Gajah Mada, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Kelima Pelaku Judi Togel tersebut masuk dalam perkara TP. Judi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana”, ujar Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K didampingi Kapolsek Mandau KOMPOL ARVIN H JARYADI, S.I.K.

Karena kepeduliannya, Perjudian Togel ini dilaporkan oleh YA (L/38) bersama dua orang saksi temannya yakni TS (L/38) dan HS (L/38).

Saat penangkapan, bersama kelima Pelaku turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar Kertas rekapan nomor togel, 2 (dua) buah Pena, Uang hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Putih.

Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K., M.T., didampingi Kapolsek Mandau KOMPOL ARVIN HARYADI, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap Kelima Pelaku Judi Togel, dan mengungkapkan kronologis penangkapannya kepada sejumlah Awak Media melalui Rilisnya yang disampaikan Kasi Humas Polsek Mandau BRIPKA Ilham,

“Benar, Tim Opsnal Polsek Mandau telah menangkap 5 Orang Pelaku Judi Togel, penangkapannya berawal pada hari Minggu, tanggal 10 Januari 2021, sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap TP. Judi jenis Togel, dan berdasarkan informasi di warung yang berada di pinggir jalan Jend. Sudirman, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau (TKP), bahwa TSK an. *HPS* menjalankan Judi jenis Togel (agen Togel)”, ujar Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN, S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Mandau KOMPOL ARVIN HARYADI, S.I.K., didampingi BRIPKA Ilham.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut BRIPKA Ilham, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian terhadap TSK 1 (HPS) di TKP, dan sekira pukul 16.00 Wib, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap TSK 1, adapun hasil penggeledahan ditemukan 1 lembar Kertas rekapan nomor togel milik TSK 1, Uang hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 245.000,- yang dikantongi TSK 1, dan 1 unit Handphone Samsung warna Putih sebagai alat transaksi Togel.

Berdasarkan keterangan TSK an. *HPS* (agel Judi Togel), bahwa 4 orang yang juga ada di TKP tersebut diantaranya Sdra. *D* (TSK 2), Sdra *GPT* (TSK 5) adalah sebagai pemasang taruhan Judi jenis Togel yang dijalankan TSK 1.

Hasil introgasi TSK 1, TSK 2, TSK 3, TSK 4 dan TSK 5, masing-masing mengakui perbuatannya dalam TP. Judi jenis Togel tersebut.

Berdasarkan keterangan TSK 1, bahwa uang taruhan dan rekapan nomor Judi Togel yang dijalankannya selalu disetorkan kepada Sdra *RNG* (DPO) sebagai bandar Judi Togel tersebut.

Selanjutnya ke 5 (lima) TSK dibawa ke Polsek Mandau untuk diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kapolres Bengkalis.

Scroll to top