Polsek Tampan Tangkap Pelaku Pencabulan

Polsek Tampan Tangkap Pelaku Pencabulan


Rabu 13 Juli 2016 11:55:43 WIB
Tribratanewsriau. Petugas Polsek Tampan berhasil menangkap pelaku pencabulan SA (19) setelah ia melakukan perbuatan bejatnya terhadap RS (17) warga Kecamatan Tampan Pekanbaru.
Menurut Kapolsek Tampan AKP Rezi Darmawan, S.ik melalui kanit reskrim iptu eru alsepa s.ik , abang kandung korban afrido samosir melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh adiknya beberapa hari setelah korban mengalami pelecehan.

"Kami mendapat laporan dari abang korban afrido samosir bahwa adiknya SA telah digagahi oleh tersangka RS di rumah tersangka jalan Taman Karya Perm. Water Boom Kecamatan Tampan rabu (22/6/2016)

Eru mengatakan, mendapat laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Tampan langsung memburu tersangka. Karena korban sudah lama mengenali tersangka pelakupun bisa cepat ditangkap di rumahnya jalan taman karya.

Pencabulan tersebut bermula hari sabtu (18/6/2016) ketika tersangka menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dan sesampai di rumah tersangka, korban di paksa untuk melakukan hubungan badan, tetapi karena korban takut dan diancam akhirnya korban terpaksa menuruti permintaan tersangka. Kemudian hari selasa (21/6/2016) korban mencoba pergi dari pekanbaru menuju kampung halamannya Sumatera Utara namun tersangka yang mengetahui bahwa korban akan pergi, langsung mengejar korban dan langsung membawa ke semak-semak di Kubang Raya dan memukul korban agar tidak pergi ke Sumatera Utara. Saat di tangkap tersangka sempat berusaha kabur akan tetapi karena kesigapan anggota di lapangan, tersangka dengan cepat berhasil di ringkus.

Saat ini tersangka sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih dalam dan korban kami bawa ke rumah sakit guna penyembuhan fisik dan psikologisnya yang trauma akibat pencabulan tersebut dan tersangka kami jerat dengan pasal 82 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 th penjara. tutup Eru (eda)
Scroll to top