Cabuli Anak Dibawah Umur,
DY Diamankan Reskrim Polsek Medang Kampai

DY Diamankan Reskrim Polsek Medang Kampai


Rabu 13 Juli 2016 12:06:46 WIB
Tribratanewsriau. Diduga lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/23/VII/2016/Res MK tanggal 11 Juli 2016, Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Polres Dumai amankan seorang laki-laki DY Alias R (23), Senin (11/7/2016) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan Kapolsek Medang Kampai AKP R.Simamora SH kepada Tribratanewsriau dilapangan, DY Alias R (23) seorang pengangguran yang merupakan warga Jalan Datuk Alam Gang Murni Perum Mundam Permata Asri Blok M RT. 005 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, diduga lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni KF Alias D Binti P (12).

"Adapun diawal perbuatan bejatnya, pelaku DY Alias R (23) merayu korban KF Alias D (12) yang kemudian membawanya ke Tempat Kerjadian Perkara (TKP) pertama yakni dirumah tersangka DY Alias R (23) di Jalan Datuk Alam Gang Murni Perum Mundam Permata Asri Blok M RT. 005 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai sebanyak 1 (satu) kali," terang Kapolsek Medang Kampai AKP R.Simamora SH.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur DY Alias R (23) terus melakukan tindakan bejatnya secara berulang terhadap KF Alias D (12) dibeberapa tempat berbeda lainnya, yakni dirumah korban di Jalan Datuk Alam Gang Murni Perum Permata Asri Blok M RT. 005 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai sebanyak 1 (satu) kali, di Pantai Teluk Makmur Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai sebanyak 1 (satu) kali dan Hutan Wisata Bukit Jin Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan sebanyak 1 (satu) kali.

"Keluarga korban KF Alias D (12) mulanya mengetahui hal tersebut setelah kakak korban (saksi,red) mencurigai atas sikap korban yang menjadi pemurung, penyendiri dan perubahan sikap lainnya, kemudian setelah korban mengaku atas apa yang telah menimpanya, pihak keluarga langsung melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Medang Kampai," jelas Kapolsek Medang Kampai.

Pantauan team dilapangan, kini tersangka DY Alias R (23) telah diamakan di Mapolsek Medang Kampai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (eda)
Scroll to top